(IslamToday ID) – Pemprov Aceh mencari jalan penambahan kuota khusus haji lewat penerbitan Qanun No 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.
Sebagai informasi, salah satu poin dalam Qanun tersebut ialah pembahasan kuota tambahan khusus haji Aceh.
Pengundangan Qanun atau peraturan daerah khusus (Perdasus) Aceh ini bertujuan untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di provinsi Serambi Makkah itu yang panjang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan sebelum Qanun itu dibuat pihaknya sudah melakukan survei ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Di sana, kata Bardan, ada dua slot untuk kuota haji khusus.
Slot pertama yaitu dengan mekanisme undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Kemudian yang kedua yaitu permintaan dari pemerintah Aceh melalui Kemenag RI. Sementara untuk jalur undangan, pihaknya tengah mencari formulasi yang tepat.
“Kalau mendapat undangan langsung dari Arab Saudi ini yang masih kita cari formulasinya, kuotanya juga berapa itu belum dapat,” kata Bardan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (8/6/2021).
Sementara pada slot kedua yakni jalur permintaan, mekanismenya yaitu dari pemerintah Aceh dan Wali Nanggroe mengajukan kuota khusus ke Kemenag lalu diteruskan ke Arab Saudi. Soal kuota khusus, katanya, itu di luar kuota nasional yang telah diberikan pemerintah Indonesia.
“Di Kementerian Agama ada dua slotnya, yaitu undangan langsung dari Arab Saudi kemudian permintaan dari pemerintah Aceh melalui Wali Nanggroe Aceh berdasarkan berapa kuota yang diberikan, itu kan setiap tahun beda-beda,” ujar Bardan.
Dalam Qanun itu, kata Bardan, juga mengatur mekanisme warga Aceh untuk melakukan pemberangkatan haji secara mandiri lewat kuota yang telah diberikan. Sebab, Qanun itu juga memerintahkan untuk membentuk Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA).
“Bisa (berangkat secara mandiri). Di Qanun itu nanti akan membentuk Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA),” ucapnya.
Hanya saja, sambungnya, Qanun tersebut masih menunggu register dan koreksi dari Kemendagri.
“Sempat diajukan (kuota) tapi Qanunnya sekarang masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri untuk beberapa pasal tertentu. Ini juga tinggal menunggu nomor registrasinya keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi menilai keberadaan Qanun itu bisa memangkas daftar tunggu keberangkatan haji di provinsi tersebut yang terbilang panjang.
“Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun ke depan,” kata Fadhil, Senin (7/6/2021).
Salah satu poin penting di dalam Qanun tersebut, katanya, adalah soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.
“Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi. Ada juga poin yang tak kalah penting dalam Qanun ini jika diimplementasikan. Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam Qanun ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, Qanun tentang haji ini sudah disahkan DPR Aceh pada akhir 2020 lalu. Aturan ini mengatur teknis pelaksanaan haji Aceh yang tidak diatur dalam UU nasional soal haji dan umrah.
Kuota khusus dalam Qanun ini diatur dalam tiga pasal yakni pasal 18, 19, dan 20. Pengajuan permohonon kuota tambahan khusus dapat diajukan Wali Nanggroe Aceh dan Gubernur Aceh ke pemerintah Arab Saudi melalui pemerintah Indonesia.
Kemudian dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa kuota tambahan itu hanya diberikan kepada jamaah haji Aceh, dan tidak dapat dialihkan menjadi kuota nasional tahunan.
“Kuota tambahan khusus jamaah haji Aceh tidak mempengaruhi penetapan jumlah kuota haji regular Aceh yang bersumber dari kuota haji nasional tahunan,” sebagaimana yang tertulis di pasal 18 poin 4 Qanun No 5 Tahun 2020.
Jamaah yang berasal dari kuota tambahan juga memiliki hak yang sama seperti jamaah haji Aceh regular dalam hal pengembalian biaya living cost dan penerimaan porsi pembagian harta wakaf Baitul Asyi.
Selain mengatur soal kuota tambahan, aturan ini juga mengatur soal pembiayaan, penyelenggaraan ibadah haji hingga Badan Haji Aceh. [wip]