(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghapus ketentuan pidana bagi pembuat konten asusila dalam revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud menyebut pemerintah mengubah aturan dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam draf revisi, orang hanya dihukum jika menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan.
“Bukan orang yang melakukan kesusilaan. Yang menyebarkan yang kena. Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik, tapi dia bukan penyebarnya, tidak apa-apa,” katanya dalam jumpa pers daring yang disiarkan langsung kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).
Mahfud menjelaskan draf revisi UU ITE merinci syarat pemidanaan dalam kasus konten asusila. Hanya orang yang terbukti punya niat menyebarluaskan konten asusila yang akan dijerat pidana.
Meski begitu, ia menyampaikan pembuat konten asusila tidak serta-merta bebas dari hukuman. Ia menyebut mereka tetap dijerat pasal pidana dari undang-undang lain.
“Dia dihukum, tetapi bukan UU ITE, tapi ada undang-undang sendiri, misalnya Undang-Undang Pornografi,” ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pemerintah berencana melakukan revisi terbatas pada UU ITE. Langkah itu ditempuh setelah publik geram pasal karet UU ITE digunakan sebagai alat politik.
Revisi terbatas UU ITE akan berkutat pada sejumlah pasal yang dinilai karet, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Pemerintah juga berniat menambah satu pasal, yaitu pasal 45C.
Menurut Mahfud, pasal tersebut direvisi untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi masyarakat itu.
Meski demikan, Mahfud belum merinci terkait pasal 45c yang akan ditambahkan di UU ITE. Dia menyebut perubahan sejumlah pasal dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE.
Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut UU ITE. Menurutnya, mencabut undang-undang itu sama saja dengan bunuh diri.
“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” katanya.
Pemerintah, katanya, sudah melalui berbagai diskusi dengan melibatkan puluhan orang yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis, sebelum memutuskannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkata pemerintah akan membuat dua produk hukum. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.
Produk hukum lainnya adalah revisi terbatas UU ITE. Pemerintah akan mengajukan draf perubahan sejumlah pasal karet ke DPR RI.
“Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah membentuk dua tim kajian menyusul desakan masyarakat untuk merevisi UU ITE. Tim itu memutuskan akan mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE. [wip]