(IslamToday ID) – Masyarakat Solo Raya dihebohkan dengan pengakuan seorang driver ojek online (ojol) yang terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena mengantarkan pesanan minuman keras (miras).
Pengakuan driver ojol terkait pesanan “Madu Anggur” itu viral di media sosial (medsos). Sang driver mengunggah pengalaman yang dialaminya melalui grup Facebook INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA.
Sayangnya, unggahan tersebut kini telah dihapus. Namun, tangkapan layar curhatan itu masih beredar di media sosial, salah satunya di Twitter.
Dalam keterangannya, peristiwa itu bermula ketika sang driver mendapat orderan Go-Shop pada Jumat (11/6/2021) pukul 12.33 WIB, dengan pesanan tertera sebagai “Madu Anggur”.
Lokasi pengambilan paket adalah sebuah rumah makan di daerah Cemani, Grogol, Sukoharjo. Adapun penjual di aplikasi tertera bernama “Goblin”.
“Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000, kemudian saya menghubungi penerima yang saya dapatkan dari penjual bahwa saya akan segera mengantar pesanannya,” tulis driver itu seperti dikutip dari Kompas.
Pesanan itu dikemas dalam kardus dan dilakban rapat. Driver itu kemudian mengantarkan pesanan tersebut ke pintu barat Terminal Tirtonadi, Solo. Namun sesampainya di sana, penerima tidak mau membayar pesanan. Sang driver juga disuruh menunggu lebih dulu, dengan alasan pesanannya masih ada yang kurang.
Setelah datang seorang driver Gojek lain, ia kemudian ditanya perihal isi pesanan yang ada di dalam kardus tersebut. “Saya jawab ‘Tidak tahu karena saya tidak berani membuka’,” tulis driver itu.
Kemudian, salah satu kardus dibuka, dan ternyata isinya adalah 6 botol Anggur Merah, salah satu merek minuman beralkohol.
“Tidak lama kemudian datang tim Sparta, kemudian saya dan driver Gojek satunya dibawa ke Mapolresta Surakarta. Saya diperbolehkan pulang setelah menandatangani Surat Tanda Penerimaan yang menyatakan bahwa saya adalah ‘tersangka’, dengan perkara pidana jual beli miras,” tulis driver itu.
Dalam unggahannya, driver Gojek itu mengungkapkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil, lantaran tidak mengetahui sama sekali terkait isi paket tersebut. Ia juga mengaku merasa dirugikan lantaran harus membayar Rp 375.000, yang dipergunakan untuk membayar pesanan itu.
Lantaran ramai di media sosial, salah seorang warganet lantas mencoba menelusuri nomor HP penerima yang tertera dalam unggahan itu menggunakan aplikasi Getcontact. Hasilnya, nomor HP penerima pesanan tertulis sebagai milik Fendi Satya Anggoro, dan terkait dengan sejumlah tag, seperti: #Bripda Fendy, dan #Polri Fendi.
Seragam Dinas Polisi
Warganet itu kemudian menelusuri nama Fendi Satya Anggoro, dan hasilnya mengarah ke akun Instagram dengan nama pengguna fendi_satya31. Foto profil Instagram akun fendi_satya31 memperlihatkan sosok laki-laki yang mengenakan seragam dinas kepolisian.
Pada hari Ahad (13/6/2021) sore, akun Instagram dengan nama fendi_satya31 coba dicek, namun akun tersebut sudah tidak bisa dibuka.
Tertulis keterangan bahwa tautan mungkin rusak, atau laman telah dihapus. Kemudian nomor handphone yang disebutkan milik Fendi Satya Anggoro tersebut coba dihubungi pada hari Ahad (13/6/2021) pukul 19.15 WIB. Namun, panggilan telepon melalui WhatsApp (WA) tidak diangkat, demikian pula dengan panggilan telepon menggunakan nomor biasa. Selain itu, chat WA juga hanya centang satu.
Terpisah, ketika hubungi, akun Facebook sang driver ojol yang mengunggah kronologi peristiwa itu di grup INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA menyatakan kasusnya sudah selesai.
“Maaf, masalah ini sudah selesai tadi (Ahad) di kantor kepolisian. Sudah clear semuanya,” kata sang driver ojol ketika dihubungi melalui Facebook, Ahad (13/6/2021).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasubag Humas Iptu Umi Supriati menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual minuman beralkohol tersebut, maupun kapasitas driver ojol tersebut dalam peristiwa yang terjadi.
“Dan dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (13/6/2021).
Oleh karena itu, sang driver ojol berkapasitas sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. “Sehingga terhadap driver ojek online tersebut langsung dipulangkan malam itu juga dari Mako Polresta Surakarta dan diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti bahwasanya barang bukti minuman beralkohol yang dibawa oleh driver ojek online tersebut telah disita oleh petugas dari driver ojol tersebut,” kata Umi.
Sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, petugas Polresta saat ini sedang memburu penjual minuman beralkohol tersebut. Hal itu dilakukan terkait kelengkapan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena produk tersebut dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya.
Selain pendalaman, Polresta juga telah memberikan uang sebesar Rp 375.000 kepada driver ojol tersebut. Uang tersebut untuk mengganti kerugian akibat transaksi yang telah terjadi. “Peristiwa ini terjadi karena memang benar-benar driver ojek online tersebut tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi, dan terjadi karena ketidaktahuannya terhadap pengantaran barang pesanan berupa minuman beralkohol tersebut,” katanya lagi.
Ia juga mengimbau masyarakat, utamanya yang berprofesi di bidang jasa kurir atau pengantaran barang, untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima orderan.
“Lebih bagus lagi untuk keamanan dan kenyamanan bersama, pada saat menerima paket hantaran bisa dilengkapi dengan surat pernyataan dari pengirim barang atau paket, terkait isi barang yang akan dihantarkan tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, surat pernyataan dari pengirim barang dapat digunakan untuk melindungi para penyedia jasa pengantaran barang agar tidak ikut terseret dalam jeratan hukum, apabila ternyata nantinya barang yang diantar tersebut adalah barang-barang yang dilarang.
Sementara itu, saat disinggung terkait nama pemilik nomor handphone yang disebut-sebut pengunggah dan diduga bernama Fendi Satya Anggoro dan juga disebutkan sebagai anggota kepolisian, pihaknya mengatakan belum mendapatkan keterangan lebih lanjut. “Belum ada (keterangan),” katanya singkat.
Informasi Lengkap Wajib
Head Regional Corporate Affairs Gojek Arum K Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra (driver) terkait insiden tersebut.
“Pada saat ini, mitra (driver) tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian,” ujarnya sebagaimana dalam rilisnya, Ahad (13/6/2021) malam.
Arum menekankan, saat menggunakan layanan GoShop, pelanggan wajib memberikan informasi lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.
“Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol,” katanya lagi.
Selain itu, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, pihaknya mengimbau kepada mitra dalam artian driver untuk selalu mengecek apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi.
“Sebagai bukti transaksi, mitra driver harus mendapatkan struk/kuitansi resmi dari toko (disertai dengan cap toko),” imbuhnya.
Gibran Angkat Bicara
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut angkat bicara dengan menyatakan driver ojol itu dimintai keterangan sebagai saksi. Menurutnya, terkait dengan peristiwa seorang driver ojol yang kedapatan membawa paket berisi minuman beralkohol merupakan bagian dari komitmen dan konsistensi Polresta dalam rangka mewujudkan Solo menjadi kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Sebagai tindak lanjutnya, terhadap driver ojek online tersebut kemudian oleh tim petugas patroli Sparta dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gibran seperti dikutip dari Detikcom.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap penjual minuman beralkohol tersebut maupun kapasitas driver ojol dalam peristiwa yang terjadi. Usai dimintai keterangan, driver ojol itu dipulangkan pada malam itu juga dari Polresta. Driver ojol itu juga diberi surat tanda bukti penerimaan barang bukti.
“Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya (kapasitas saksi dalam peristiwa tersebut),” lanjut Gibran.
“Sebagai bentuk dari rasa simpati dan empati dari Polresta Surakarta terhadap driver ojek online tersebut, maka Polresta Surakarta telah memberikan uang tali asih sebesar Rp 375.000 untuk mengganti kerugiannya akibat peristiwa tersebut,” tambahnya. [wip]