(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang kasus penjemputan puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020, Senin (14/6/2021). Agenda sidang yakni pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.
Mereka adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kemudian Abdul Aziz (31), warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan Faisal Afrizal (43) warga Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Mengutip dari Serambi News, Kamis (17/6/2021), hakim menyebutkan terdakwa melanggar pasal 120 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 KUHP.
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang digelar secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di LP Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar 2 kilometer dari PN. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar. Kini pria tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh, akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juni 2020.
Terkait vonis tersebut, anggota DPR Fadli Zon menyampaikan kritikan keras. Menurutnya, ketiga nelayan asal Aceh itu dihukum 5 tahun penjara setelah menyelamatkan warga Rohingya.
Melalui akun Twitter-nya, Fadli Zon mengomentari sebuah berita mengenai kasus tersebut. Berita ini menuliskan 3 nelayan Aceh Utara yang menolong warga rohingya di tengah laut mendapatkan hukuman 5 Tahun penjara.
Fadli Zon mengkritik hukuman yang diterima 3 nelayan Aceh itu sangat tidak adil. Menurutnya, seharusnya pemerintah memberikan penghargaan, bukan hukuman atas aksi nelayan Aceh itu.
Ia mengingatkan amanat Pancasila. Ia menyebut 3 nelayan ini hanya mengamalkan sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya, harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” cuit Fadli Zon di Twitter seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (17/6/2021).
Karena itu, ia menilai tidak pantas 3 nelayan asal Aceh yang hanya berniat menyelamatkan sesamanya justru dihukum hingga 5 tahun penjara.
Kritikan Fadli Zon itu telah dibagikan ulang hingga 150 kali dan mendapatkan 267 tanda like. Cuitannya mengenai ketidakadilan itu juga ramai dikomentari oleh warganet.
Banyak dari warganet yang setuju dengan pendapat Fadli Zon. Menurut mereka, ketiga nelayan itu tidak pantas mendapatkan hukuman penjara karena menolong pengungsi Rohingya. [wip]