(IslamToday ID) – Enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap dua orang warga sipil hingga menyebabkan satu orang di antaranya tewas di Purwakarta. Kasus itu bermula dari aduan pihak calon istri salah satu oknum prajurit tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan insiden bermula saat orang tua dari calon istri salah satu oknum prajurit itu mengadu bahwa mereka telah kehilangan mobil. Oknum TNI itu kemudian berinisiatif membantu dengan mencari ke mana mobil milik keluarga pacarnya itu.
Dalam proses pencarian itu, ia pun melibatkan lima temannya di TNI AL yang diketahui sebagai atlet dayung yang tengah berlatih di kawasan Purwakarta.
“Calon istri dari anggota kita tersebut hubungannya sudah dekat, kehilangan mobil. Orang tua tersebut sampaikan ke anggota kita, sehingga anggota kita tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya (pencuri mobil),” kata Nazali saat jumpa pers di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/6/2021).
Setelah dilakukan pencarian, pelaku yang ternyata dua orang warga sipil ini pun ditemukan. Kemudian, kata Nazali, para anggota TNI itu langsung membawa dua orang warga tersebut ke Wisma Atlet Purwakarta.
Singkatnya, dua warga sipil ini mengakui bahwa mereka telah menggelapkan bahkan menjual mobil tersebut.
“Itulah awal kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas,” kata Nazali.
Tindakan itu berakibat fatal, sehingga salah satu warga meregang nyawa. Namun karena panik, para oknum TNI ini tak sempat melaporkan kejadian itu ke atasannya dan langsung menyembunyikan jenazah warga tersebut.
“Kita mengambil tindakan tegas segera mencari, mengamankan jenazahnya untuk kita visum di rumah sakit RSCM. Kemarin sudah selesai semua proses visum, sudah selesai,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Untuk saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan dan ditangani langsung oleh Puspomal. “Kasus ini kita tarik ke Puspomal. Pelakunya sudah ada enam orang sekarang, sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu dekat, dalam proses tersebut lima hari, mungkin lima hari tersebut nanti berkas sudah kita kirim, kita kirim ke Pengadilan Militer,” katanya.
Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. “Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan,” ujarnya.
Ia memastikan keluarga korban diizinkan untuk melihat langsung proses peradilan yang akan digelar di Pengadilan Militer TNI AL, sesuai arahan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
“Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit Angkatan Laut pasti kita tindak tegas. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini,” kata Nazali.
“Segera kita proses nanti di Pengadilan Militer. Nanti Pengadilan Militer yang akan memutuskan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tambahnya.
Sementara, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyebut insiden tersebut merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan Yudo melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksma TNI Julius Widjojono.
KSAL, kata Julius, bahkan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat dan khususnya keluarga korban penganiayaan enam oknum prajuritnya.
“KSAL sadar sepenuhnya bahwa pelanggaran berat ini perlu ditindak tegas, menyakiti hati rakyat dan akan menghukum seberat-beratnya pada para pelaku,” kata Julius.
Ia mengatakan, Yudo tak akan memberi toleransi apapun terhadap enam oknum prajuritnya yang terlibat aksi tersebut. Pelanggaran yang dilakukan para prajurit itu selain indisipliner, disebut telah menyakiti hati rakyat yang percaya terhadap prajurit TNI AL.
“Tindakan ini sama sekali tidak ditoleransi oleh Bapak KSAL dan pelanggarannya adalah pelanggaran indisipliner berat dan menyakiti hati rakyat,” katanya.
Keenam prajurit TNI tersebut saat ini tengah menjalani masa tahanan di Puspomal TNI AL. Keenamnya, kata Julius, masih dimintai keterangan atas keterlibatan dalam aksi penganiayaan tersebut. “Dan semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Julius. [wip]