(IslamToday ID) – Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab tudingan dirinya berpaham radikal atau kelompok taliban. Ia juga bercerita tentang ketidaksukaan sejumlah orang terhadap dirinya.
Menurut Novel, tidak mungkin pegawai KPK yang melakukan upaya pemberantasan korupsi memiliki paham radikal yang tidak nasionalis.
“Jadi kalau (pemberantasan) korupsi mau dijauhkan dari nasionalisme, itu enggak mungkin,” kata Novel dalam acara yang disiarkan di akun YouTube Public Virtue Institute, Ahad (20/6/2021).
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi dilakukan demi tetap menjaga kepentingan negara yang diatur dalam konstitusi berjalan. Menurutnya, narasi radikalisme dan taliban dibangun oleh pihak-pihak yang terusik dengan kinerja pemberantasan korupsi.
“Tapi yang terjadi upaya saya ini dibungkus seolah-olah kita lawan radikalisme atau talibanisme yang merusak NKRI. Ini mereka sudah melakukannya lama,” kata Novel.
Lebih lanjut, ia mengaku sempat diminta untuk keluar dari KPK pada 2016 silam. Ia juga menceritakan bahwa ada pihak yang tak menyukai kinerjanya sebagai penyidik KPK.
Merespons itu, Novel menyatakan bahwa dirinya sebagai penyidik KPK tidak ditugaskan untuk membuat orang lain suka. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi pasti tidak disukai oleh koruptor.
“Kalau memberantas korupsi harus membuat koruptor suka, hal itu tidak mungkin terjadi,” tutur Novel.
Ia melanjutkan, dirinya bergabung dengan KPK bukan untuk mencari karier yang cemerlang. Menurutnya, ia seharusnya terus melanjutkan pekerjaan sebagai polisi bila ingin mencari karier.
“Saya di KPK ini bukan untuk mencari karier. Bisa dibayangkan saya anggota Polri, bahkan saya lulusan Akabri yang kariernya seharusnya sangat luar biasa dan banyak diharapkan orang untuk bisa berkarier di sektor kepolisian. Tapi saya tinggalkan, saya mau menggunakan kesempatan saya untuk membela kepentingan negara memberantas korupsi,” tutur Novel.
Isu taliban merupakan salah satu materi yang ditanyakan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Novel merupakan salah satu dari 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN dan harus berhenti bekerja karena memiliki rapor merah.
Saat ini Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran HAM pada tes tersebut.
Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Novel bahwa TWK itu dilakukan sewenang-wenang oleh para pimpinan KPK. [wip]