IslamToday ID — Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) peringati 76 Tahun Piagam Jakarta. Mereka juga menyampaikan RESOLUSI kepada Presiden Jokowi.
Dalam peringatan ini, Solo Madani Indonesia Jaya, menyampaikan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 adalah piagam yang mengandung semangat perjuangan Bangsa Indonesia melawan penjajahan, imperialisme, kapitalisme dan fasisme. Bahkan Piagam Jakarta merupakan sumber berdaulatnya negara Indonesia, yang dibahas pada sidang pertama BPUPKI 29 Mei- 1 Juni 1945.
“Sumber berdaulatnya Negara Indonesia merdeka yang memancarkan proklamasi kemerdekaan dan konstitusi Republik Indonesia. Sebuah gagasan tentang dasar,” ujar Yusuf Suparno, Ketua Solo Madani Indonesia Jaya, Selasa (22/06/2021)
Ia juga menyampaikan bahwa, konsideran Dekrit 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 menjadi konstitusi NKRI menegaskan; bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan konstitusi.
Dalam perkembangannya Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru diimplementasikan dalam bentuk ideologi tertutup, sehingga melahirkan sistim Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Doktrin Manipol USDEK dan Eka Prasetya Pancakarsa (P4) sebagai asas tunggal untuk mewujudkan jati diri bangsajustru berdampak terbelahnya anak bangsa dan tergadainya pilar Bhineka Tunggal Ika.
“Melihat perkembangan situasi saat ini, terindikasi adanya upaya mengembalikan Pancasila sebagai ideologi tertutup dengan mengusung Pancasila 1 Juni 1945,”
Yusuf mengatakan, dugaan ini diperkuat dengan dibentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membentuk GBHIP (Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila, munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU BPIP sebagai RUU Prioritas 2021.
Adanya penjaringan pegawai melalui isu radikalisme, agama dan anti Nasionalisme, seperti Test Wawancara Kebansaan KPK sebagai alat menyeleksi pegawai dan ASN yang tidak dikehendaki, terbitnya SKB 11 Kementerian tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan ASN, terbitnya Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstemisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorismetahun 2020- 2024, dapat menyulut keterbelahan anak bangsa sebagaimana di masa Orde Lama dan Orde Baru.
“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Solo Madani Indonesia Jaya menyampaikan RESOLUSI kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, MPR RI dan DPR RI”
Untuk Menemukan Kembali Jati Diri Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara :
- Membangun kembali jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nation and Character Building), dengan menyatukan dan menyerasikan jiwa agamis dan nasionalis. Sebagaimana amanah konstitusi UUD NRI 1945, Sehinga NKRI kembali berkedaulatan rakyat, berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945)
- Menguatkan pelaksanaan pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, dengan menerbitkan peraturan atau undang-undang organik berbasis pasal 29 UUD NRI 1945.
- Menguatkan dan mengokohkan kesatuan dan persatuan bangsa dengan mengembalikan Pancasila sebagai ideologi terbuka, mempertahankanBhineka Tunggal Ika. Tidak mengulangi lagi kejadian di era Orde Lama dan Orde Baru, menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup yang telah menimbulkan tragedi nasional G30S PKI dan konflik horizontal kerusuhan Mei 1998 yang membawa banyak korban.
- Mengembalikan NKRI sebagai Negara hukum yang berorientasi kepada keadilan yang melindungi rakyat Indonesia sebagaimana pesan Presiden Ir. H. Joko Widodo. Bukan Negara hukum yang berorientasi kepada kekuasaan (oligarki).
- Mengkaji ulang peraturan, undang-undang dan RUU rawan konflik yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu memosisikan anak bangsa dan kelompok kritis masyarakat sebagai kelompok kontra pemerintah, sebagai ancaman dan musuh Negara.
- Mempelajari dan memenuhi amanah UUD 1945, perekonomian Indonesia tidak patut dan tidak layak tunduk pada kekuatan modal semata. Keberlanjutan ekonomi harus didasarkan pada kejujuran, kepatuhan dan ketaatan pada semangat nilai-nilai Konstitusi dan kejuangan para pendini republik, serta nir serakah dan nir fantasi. Karena itu memburu pertumbuhan ekonomi setinggi- tingginya bukanlah tujuan, disebabkan UUD 1945 mengamanahkan agar bangsa dan negara Indonesia terbebas dari (1) ketertindasan dalam segala bentuknya, (2) kebodohan, (3) kemiskinan, (4) ketimpangan, dan (5) kehinaan.
SMIJ juga mendesak pemerintah menegakan harkat martabat bangsa baik secara internal maupun eksternal. Hal ini dimaksudkan agar sumberdaya nasional, produksi, dan distribusi barang dan jasa wajib dimiliki secara merata dan dinikmati segenap tumpah darah bangsa.
“Selain itu hindari konglomerasi nasional dan internasional yang mengkooptasi kekuatan sosial politik Indonesia. Dan jangan beri peluang bangsa asing untuk dan atas nama apapun, sementara bangsa sendiri di rumahnya menjadi penonton dan penghamba kerja. Perekonomian bangsa sepatutnya mengoptimalkan kekuatan nasional tanpa harus menonjolkan. Kelemahan,” pungkas Yusuf
Penulis Kanzun / Arief