(IslamToday ID) – Kasus pembunuhan dengan korban seorang pemimpin redaksi (pimred) media online di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap alias Marsal (46) menemui titik terang. Polda Sumut sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuh pimred Lassernewstoday.com itu.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan tersangka yakni S (57) pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan Y. Sementara A (31) oknum prajurit TNI belum ditetapkan statusnya.
“A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas,” kata Kapolda, Kamis (24/6/2021), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, pembunuhan itu dilatarbelakangi karena S sakit hati kepada korban karena kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya.
Kemudian, pada Mei 2021, dalam satu pertemuan, S bertemu dengan Y dan A yang merupakan humas di tempat hiburan malam tersebut.
Di sana S mengeluhkan berita yang dimuat di media tempat korban bekerja. Kemudian mereka merencanakan penembakan itu untuk memberi pelajaran pada korban.
Selanjutnya pada Jumat (17/6/2021) A dan Y mengendarai sepeda motor menuju kedai tuak di Jalan Rindung. Di sana, korban biasanya mangkal untuk minum tuak. Namun Y dan A tak berhasil menemui korban.
Dua jam berselang, korban baru tiba di kedai tuak tersebut. Lalu setelah minum tuak, korban sempat singgah ke salah satu hotel di Simalungun. Di sisi lain A dan Y terus mencari keberadaan korban.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, A dan Y menuju ke rumah korban di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Karena korban belum pulang ke rumah, keduanya lantas memilih balik arah.
Saat itulah, A dan Y melihat korban dalam perjalanan pulang mengendarai mobilnya. Setelah berpapasan dengan mobil korban, mereka mengejar dan berusaha mendahului mobil korban.
Tiba di lokasi kejadian atau jarak sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan ke arah mobil korban. Tembakan itu mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah meninggalkan korban.
Selanjutnya, warga setempat menemukan korban sudah bersimbah darah di dalam mobilnya. Warga lantas membawa korban ke RS Vita Insani. Akan tetapi korban sudah tak bernyawa.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk kasus ini masih dalam pendalaman,” beber Kapolda.
Sementara itu, Dewan Pers mengecam keras tindak kejahatan pembunuhan itu. “Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan Lassernewstoday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan kode etik jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers M Nuh.
“Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tambahnya seperti dikutip dari Waspadaaceh.com.
Nuh menilai terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.
Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers, untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.
AJI Medan Mengecam Keras
AJI Medan juga menyatakan, sebelumnya pada 29 Mei 2021 rumah jurnalis Linktoday.com, Abdul Kohar Lubis di Kota Pematangsiantar, juga diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumah.
Pada 31 Mei, mobil jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdangbedagai, Pujianto Sergai, yang parkir di depan rumahnya juga dibakar OTK.
Kemudian pada tanggal 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian dibakar OTK. Sofian yang kerap memberitakan tentang maraknya perjudian di kota itu juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun di rumahnya.
Menyikapi banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara, AJI Medan menyampaikan sikap.
“Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,” kata Ketua AJI Medan Liston Damanik.
“Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya,” kata Ketua AJI Medan Liston Damanik.
Redaktur harian Tribun Medan ini menilai ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
Ia juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
Selain itu, ia mengimbau dengan meminta seluruh jurnalis di Sumut untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah mengecam keras tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Mara Salem Harahap, wartawan yang juga pimred salah satu media online di Pematangsiantar. “Menjadi tugas berat aparat untuk mengungkap pelaku pembunuhan ini,” katanya.
Menurutnya, profesi wartawan dijamin dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan seharusnya tidak saja dijamin dalam menjalankan tugasnya, tapi juga mendapat perlindungan hukum.
Hermansjah menyebutkan, aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumut belakangan ini sudah sangat sering terjadi, yang diduga dilakukan oleh oknum yang tak terima masalahnya diungkap oleh pers. Ia juga mengingatkan wartawan agar berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. [wip]