(IslamToday ID) – Pemkot Malang, Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama PPKM Darurat berlangsung, Pemkot Malang membatasi ruang gerak masyarakat, termasuk akan mematikan lampu jam 20.00 WIB.
PPKM Darurat setelah Walikota Malang Sutiaji menandatangani Surat Edaran (SE) No 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut mulai berlaku Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, golnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 itu aja,” kata Sutiaji di Malang seperti dikutip dari Berita Satu, Senin (5/7/2021).
Kata Sutiaji, untuk mensukseskan PPKM Darurat, Pemkot Malang akan melibatkan masyarakat untuk menyelamatkan nyawa dari serangan Covid-19.
“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri (Instruksi Mendagri) karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga Kota Malang pada khususnya,” katanya.
Pemkot juga akan memberikan bantuan untuk warga. Sasaran utama adalah pedagang kaki lima (PKL) diberi bantuan Rp 300.000, serta untuk bantuan RT dan RW sebesar Rp 500.000.
“BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kami sasar adalah PKL, kami beri Rp 300.000. Datanya ada sekitar 2.500 PKL. Untuk penguatan PPKM mikro, tentu kami support Rp 500.000 untuk per RT dan RW,” papar Sutiaji.
Kota Malang juga ikut serta dalam PPKM Darurat. Dengan aturan itu, seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemkot Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup. [wip]