(IslamToday ID) – Ketidakadilan hukum kembali dipertontonkan dalam menyikapi peraturan PPKM darurat. Sebuah tempat karaoke dan bar Boshe VVIP Club di Bali hanya didenda Rp 1 juta karena melanggar aturan PPKM darurat.
Padahal, sekitar dua pekan lalu seorang tukang bubur di Tasimalaya, Jawa Barat harus membayar denda sampai Rp 5 juta karena melanggar aturan yang sama.
Boshe VVIP Club didenda karena diam-diam buka saat PPKM darurat. Padahal, seluruh sektor non-esensial wajib tutup selama PPKM darurat.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra enggan menuturkan waktu Boshe beroperasinya. Ia menegaskan, telah memanggil pengelola untuk diberi peringatan dan pembinaan, serta sanksi denda Rp 1 juta karena melanggar aturan PPKM darurat.
Boshe dinilai melanggar Peraturan Bupati Badung No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru.
“Informasinya mereka buka enggak sampai malam, siang atau sore lah. Pengelola sudah dipanggil Satpol PP dan diingatkan karena mereka melanggar protokol kesehatan. Jadi kita berikan denda Rp 1 juta sampai penutupan usaha,” katanya seperti dikutip dari Kumparan, Senin (19/7/2021).
Ia mengancam pencabutan izin usaha dan penutupan permanen terhadap pengelola apabila masih buka di tengah pandemi Covid-19. Ia menegaskan seluruh tempat hiburan di Bali tutup sejak PPKM darurat.
“Kita prihatin ya. Pemerintah telah berupaya menyediakan fasilitas kesehatan, sosialisasi, dan menyiapkan bansos. Harusnya teman pengusaha memaklumi lah. Kalau mereka bandel kita beri sanksi berat tutup permanen,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mendapati Boshe beroperasional pada Ahad (18/7/2021) kemarin. Tempat hiburan ini bahkan menyediakan perempuan pemandu lagu tanpa masker dan ditempatkan secara berkerumun.
Boshe yang berlokasi di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta, Badung, Bali ini mempersilakan pelanggannya masuk melalui pintu samping gedung.
Dikonfirmasi terpisah terkait ini, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku pihaknya segera berkoordinasi dengan Bagian Operasional. “Saya koordinasi dengan bagiannya,” katanya.
Sebelumnya, seorang tukang bubur berinisial S (28) yang biasa mangkal di pusat perempatan Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7/2021).
Alasannya, tukang bubur itu melanggar aturan saat masa PPKM darurat. Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan.
Bahkan, terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat. “Ini karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan,” kata Ketua Majelis Hakim seperti dikutip dari Republika.
Terdakwa S dinyatakan bersalah oleh hakim. Terdakwa divonis dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari. Saksi dalam kasus itu, yang merupakan kakak terdakwa, Endang (40) mengaku keberatan dengan putusan hakim. Sebagai pedagang kecil, denda Rp 5 juta dinilai sangat besar. “Saya jujur keberatan. Karena cari uang saja sudah susah,” katanya usai sidang. [wip]