(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai keputusan pemerintah merestui Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) makin menguatkan upaya melanggengkan oligarki.
Pernyataan Dedi itu berkenaan dengan perubahan Statuta UI soal larangan rangkap jabatan rektor menjadi komisaris BUMD/BUMN yang tertuang dalam revisi PP No 68/2013 menjadi PP No 75/2021 tentang Statuta UI.
“Rangkap jabatan mengarah pada buruknya tata kelola, dekat dengan oligarki,” katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7/2021).
Hal ini juga sekaligus memperkuat kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana Bali yang menyebut Presiden Jokowi sebagai The Guardian Of Oligarch.
“Jika benar Jokowi mengubah Statuta UI ini, maka ia aktor pelanggeng oligarki hingga ke kampus,” tandas Dedi.
Ia juga menilai sikap Jokowi mengubah Statuta UI dan membolehkan rektor menjadi komisaris BUMN telah merusak demokrasi kampus.
“Presiden merusak demokrasi kampus. Seharusnya statuta diperkuat dan akomodatif bagi semua, menjadi pijakan agar institusi memiliki tata kelola yang baik,” kata Dedi.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Melalui perubahan statuta UI, pemerintah justru menumbuhkan tirani rektor pada civitas akademika.
“Tirani terlihat ketika rektor-rektor punya kekuasaan untuk mencabut/memberi/mengangkat jabatan akademik dosen seperti dalam perubahan statuta. Selama ini kan rektor tidak berwenang,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia melihat ada upaya pemerintah yang mencoba membalas budi atas apa yang belakangan dilakukan rektorat di bawah kepemimpinan Ari Kuncoro.
“Simpulan sederhananya, Jokowi terlalu banyak utang budi dan tersandera harus membalasnya. Ini benalu dalam kepemimpinan Jokowi,” tandasnya. [wip]