(IslamToday ID) – Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Jokowi 2 Juli lalu tak berlaku surut.
Dalam PP No 75/2021 itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Prof Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN. PP tersebut mengubah ketentuan dalam PP No 68 Tahun 2013.
Menurut Feri, Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank plat merah meskipun Jokowi sudah merevisi PP tentang Statuta UI tersebut.
“Kalau Ari Kuncoro tetap jadi rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut. Padahal, secara konstitusional, tidak boleh sebuah aturan diberlakukan surut, baik menguntungkan atau merugikan seseorang,” kata Feri seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/7/2021).
Ia menyebut Ari Kuncoro diangkat menjadi Rektor UI memakai PP No 68/2013. Oleh karena itu, kata Feri, sejak awal Ari telah melanggar salah satu persyaratan menjadi rektor UI.
Feri menyebut janggal jika Ari Kuncoro tetap menjabat rektor UI dan rangkap jabatan sebagai wakil komisaris bank BUMN berdasarkan PP No 75/2021.
“Kalau kemudian diberlakukan statuta baru jadi janggal, karena Ari Kuncoro tidak dilantik dengan statuta baru dan pelanggaran tidak terjadi saat statuta baru dilakukan,” ujarnya.
Sementara, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai pemerintah perlu mencabut PP No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI sebelum memunculkan banyak masalah.
“Sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurahkan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulis.
Jamiluddin mengatakan, PP Statuta UI yang baru sarat masalah karena seyogianya rektor tidak memiliki jabatan di perusahaan agar perannya memimpin perguruan tinggi lebih maksimal.
Terlebih, sambungnya, beberapa waktu belakangan peringkat UI di dunia internasional mulai tertinggal. Ia khawatir prestasi kampus tersebut makin mundur jika rektornya tidak fokus bekerja sebagai pemimpin perguruan tinggi.
Jamiluddin juga khawatir aturan pemberian izin rangkap jabatan untuk rektor UI bakal memecah internal kampus. Dengan begini, katanya, bisa saja pendidik di kampus jadi lebih semangat meniti karier di luar lingkup akademik.
“Paling berbahaya bila hal itu menjalar pada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen di jalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar,” tuturnya.
Kalau hal tersebut terjadi, ia mengatakan kegiatan akademik di UI akan terganggu. Hal ini kemudian dapat berimbas pada semakin merosotnya peringkat UI di dunia internasional. [wip]