(IslamToday ID) – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai diubahnya Statuta UI melalui peraturan pemerintah (PP) untuk melindungi posisi Rektor UI Ari Kuncoro. Menurutnya, Ari Kuncoro adalah aktor penting dalam memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, PP tentang Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor mengalami perubahan. Hal ini terjadi setelah publik mengkritik Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Jelas sekali arahnya ke sini dan kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda Omnibus Law (UU Cipta Kerja),” kata Asfinawati seperti dikutip dari VOI.id, Kamis (22/7/2021).
Ia menyebut Ari merupakan salah satu Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law UU Cipta Kerja. Perannya untuk mengendalikan diskusi undang-undang tersebut di lingkungan UI.
Lebih lanjut, Asfinawati menilai, meski Statuta UI diubah aturan tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, perubahan tersebut justru makin menegaskan pelanggaran rangkap jabatan yang telah dilakukan.
“Yang perlu dicatat aturan nggak berlaku surut. Karena Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia,” ujarnya.
Tak hanya itu, perubahan ini menjadi bukti jika pemerintah telah mengganggu independensi kampus.
“Ini bukti suara pemerintah 35 persen mengganggu independensi kampus,” tegas Asfinawati.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi merevisi PP tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No 68/2012 diubah menjadi PP No 75/2021.
Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Dengan perubahan tersebut, Rektor UI Ari Kuncoro mendapat restu rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Seperti diketahui pada pasal 35 PP No 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
- pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No 75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP No 68/2013 ditiadakan pada PP No 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
- pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
- pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah
- direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
- pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. [wip]