(IslamToday ID) – Lima oknum petugas Satgas PPKM Covid-19 diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena melakukan pungutan liar (pungli) di Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir.
Praktik pungli tersebut mencuat setelah video yang direkam oleh seorang sopir truk viral di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik yang ditayangkan oleh akun @palembang_viral, truk dikendarai sopir yang merekam kejadian tersebut dihentikan seorang petugas berseragam jingga khas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tidak terdengar jelas perkataan yang dilontarkan petugas tersebut, namun sopir berujar ‘tadi katanya kena 50 ya, kena 50’ saat berbincang dengan petugas tersebut. Tampak ada dua orang petugas yang terekam dalam video tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, lima oknum yang ditangkap tersebut berasal dari tiga instansi yang berbeda.
Petugas BD (29) yang terekam dalam video merupakan petugas BPBD Ogan Ilir, AR (27) dan NK (21) anggota Satpol PP dan Damkar Ogan Ilir, serta HR (39) dan NP (19) petugas Dinas Perhubungan Ogan Ilir.
“Awalnya kita memeriksa dua orang yang terekam dari video yang viral itu. Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata ada lima orang tersebut yang terlibat. Sejauh ini tidak ada pihak lain yang juga terlibat,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (23/7/2021).
Modus yang dilakukan para pelaku yakni meminta sertifikat vaksin para pengguna jalan dan tes usap antigen. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan hal tersebut akan diminta uang sekitar Rp 50.000 per orang. Setelah memberikan uang, pengendara diperbolehkan melintas.
Para pelaku mengaku sudah melakukan praktik pungli tersebut selama tiga hari yakni 13, 16, dan 19 Juli lalu.
Jumlah uang yang didapatkan pun beragam mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 200.000. Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa lembar uang hasil pemerasan dengan nominal Rp 5.000-Rp 50.000.
“Tindakan ini sangat kita sayangkan karena masyarakat tengah kesulitan berada di situasi pandemi, malah ada pihak yang mencari keuntungan. Kita akan meningkatkan antisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Kelima pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipecat dari pekerjaannya.
Kepala BPBD Ogan Ilir Ardha Munir berjanji pihaknya akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan apabila ada oknum petugasnya melakukan pungli atau pemerasan tersebut.
“Sejak awal tugas mereka sudah jelas yakni membantu pihak kepolisian untuk melakukan penyekatan. Kalau memanfaatkan situasi seperti ini, melakukan tidak sesuai aturan, jelas harus ditindak tegas. Saya tidak mau main-main dengan oknum yang melakukan pemerasan,” katanya. [wip]