(IslamToday ID) – Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) yang juga pimpinan Komisi Fatwa MUI, Prof Huzaemah Tahido Yanggo meninggal dunia, Jumat (23/7/2021) pagi. Almarhumah terinfeksi virus corona (Covid-19) dan sempat dirawat di RSUD Banten.
“Allah SWT memanggil kembali kehadirat-Nya guru kami tercinta Al-Marhumah Ibunda Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo MA. Beliau wafat di RSUD Banten, Jumat pagi setelah terkena wabah Covid-19,” kata Ketua MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan resminya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Asrorun mengatakan bahwa Indonesia kembali berduka karena kehilangan sosok ulama perempuan.
Ia mengenang Huzaemah sebagai sosok yang menjadi bagian penting dalam pembahasan fatwa-fatwa MUI selama ini. Terlebih lagi, ide dan kontribusi pemikirannya sangat aktif diberikan ketika pandemi virus corona saat ini.
“Sejak awal pandemi, beliau menjadi bagian penting dalam pembahasan intensif fatwa-fatwa MUI terkait penanggulangan wabah Covid-19,” kata Asrorun.
Huzaemah dikenal sebagai akademisi dan aktivis Islam selama ini. Ia tercatat pernah menjabat sebagai pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Kemudian menjabat sebagai Rektor IIQ Jakarta sampai sekarang.
Tak hanya itu, Huzaemah juga aktif sejak lama di MUI khususnya di Komisi Fatwa. Ia pernah menjadi pimpinan Komisi Fatwa dan Ketua MUI Bidang Fatwa. Hingga kini sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
Buku Catatan Warga Hitam
Perempuan kelahiran Donggola, Sulawesi Tengah pada 30 Desember 1946 ini telah berkiprah sebagai pengurus di MUI sangat lama. Sebelum menjadi Ketua MUI Bidang Fatwa pada periode 2015-2020, Huzaemah pernah menjadi Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Pengembangan pada 2000 dan tercatat menjadi anggota Komisi Fatwa MUI sejak 1987 dan anggota DSN MUI sejak 1997.
Satu yang paling berkesan dari Huzaemah adalah bagaimana dirinya selalu membawa buku catatan berwarna hitam di setiap kali rapat pimpinan harian MUI. Sepanjang rapat, tangannya tidak lepas dari pulpen untuk menulis setiap keputusan rapat.
Itu membuat dirinya selalu hafal hasil rapat yang diikutinya. Logat bicara Huzaemah yang khas Sulawesi Tengah seringkali membuat rapat yang awalnya bernuansa tegang berubah dingin dan penuh kelakar.
“Sepanjang rapat pimpinan harian MUI periode 2015-2020, Prof Huzaemah selalu hadir tepat waktu. Dia termasuk pimpinan harian MUI yang paling rajin hadir dan tidak pernah terlambat. Di setiap rapat, beliau juga kerap memberikan masukan membangun,” demikian tulis website resmi MUI.
Di usianya yang sudah tidak muda, ia masih hafal fatwa-fatwa MUI di luar kepala. Sepanjang 2015-2020, ia menjadi garda terdepan fatwa MUI dalam setiap rapat membawahi tokoh dan ulama lain yang dominan laki-laki.
Ilmuwan Andal
Huzaemah memperoleh gelar PhD dalam ilmu fiqih perbandingan madzab dari Universiti Al-Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 1981 dengan cumlaude. Huzaemah adalah perempuan Indonesia pertama yang mendapat gelar doktor dari Universitas Al-Azhar Kairo.
Saat pulang ke Indonesia ilmunya digunakan di banyak lembaga. Tercatat pernah memegang jabatan Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Indonesia (UIN), Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta, Dosen pascasarjana UIN Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Indonesia.
Huzaemah juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak tahun 1987, menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000, menjadi Ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Huzaemah juga anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern. Ketua PB Persatuan Wanita Islam Al-Khairat Pusat di Palu ini juga Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita.
Pada tahun 1998, ia memperoleh penghargaan sebagai salah seorang Tokoh Peningkatan Peranan Wanita dari Menteri Wanita. Tulisannya banyak menghiasai majalah dan media masa, utamanya terkait fikih.
Banyak karya buku yang telah ditulisnya. Di antaranya adalah Pandangan Islam tentang Gender, Pengantar Perbandingan Madzab, Konsep Wanita dalam Pandangan Islam, Fiqih Perempuan Kontemporer, Masail Fiqhiyah: Kajian Fiqih Kontemporer. [wip]