(IslamToday ID) – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng yang menolak proyek pembangunan Bendungan Bener menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 16 Juli lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (23/7/2021), Rokanah, perwakilan warga dari Desa Wadas yang merupakan anggota Wadon Wadas, mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan bentuk perlawanan warga desa terhadap kesewenang-wenangan pejabat publik.
Wadon Wadas adalah perkumpulan perempuan Desa Wadas yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempa Dewa).
Menurut Rokanah, pembangunan proyek yang telah disetujui Ganjar itu tidak akan memberi kesejahteraan bagi warga desa, alih-alih itu proyek dinilai bakal merusak ekosistem di wilayah tersebut.
“Desa kami sampai sekarang masih terancam digusur, dirusak, akan ditambang. Maka perwakilan kami sampai kapan pun akan menolak. Karena kami tahu bagaimana dampaknya, kita akan kehilangan segalanya,” kata Rokanah seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Warga desa, katanya, sangat ketakutan dan menilai pembangunan bendungan itu bisa mengancam mata pencaharian warga yang kebanyakan bertani. Menurut Rokanah, akibat proyek itu tentu lahan pertanian warga akan tergusur.
“Bumi Wadas yang indah seperti ini, tidak ada kehidupan lagi barangkali. Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih pun tidak ada, rumah-rumah semua rusak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diteken Ganjar Pranowo telah mengingkari perjuangan warga di desa tersebut. Apalagi, IPL proyek tersebut telah habis sejak lama. Namun malah diterbitkan kembali tanpa ada perbincangan dengan warga desa.
“Padahal itu pematokan, pengukuran (dilakukan) secara ilegal jadinya. Jadi dengan adanya pematokan pengukuran ilegal itu, seluruh masyarakat Wadas resah, mau mencari rezeki jadi susah,” kata Rokanah. Gugatan yang diajukan warga tersebut telah diterima pihak PTUN dengan No Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.
Dalam gugatan itu, Ganjar Pranowo dituntut untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jateng No 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jateng tertanggal 7 Juni 2021.
Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, selaku kuasa hukum warga Wadas, Julian Duwi Prasetia menyatakan, selama ini warga sudah melakukan penolakan. Tetapi Ganjar Pranowo mengabaikan dan tidak mendengarkan aspirasi warga Wadas.
“Pengajuan gugatan ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh warga Wadas dalam memperjuangkan hak mereka. Selain di ranah pengadilan, warga Wadas juga melakukan perjuangan di luar pengadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan-alasan warga Wadas dalam mengajukan gugatan diantaranya karena Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi, serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru.
Menurutnya, izin penetapan lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama dua tahun dan perpanjangan selama satu tahun. Sehingga penerbitan izin penetapan lokasi tanpa proses ulang melanggar UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
Izin juga melanggar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
Selain itu, kata Julian, pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum.
“Hal ini tercantum sebagaimana pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam pasal 123 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Julian juga mengatakan izin penetapan lokasi cacat substansi karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah Purworejo.
“Kecamatan Bener juga merupakan wilayah yang dikategorikan sebagai rawan bencana longsor sebagaimana pasal 42 Perda Kabupaten Purworejo No 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031,” katanya. [wip]