(IslamToday ID) – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Juliari telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, selama persidangan Juliari pun berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam perkara ini jaksa menilai Juliari telah melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui dalam perkara ini Juliari diduga menerima uang fee dari berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos.
Majelis hakim telah memvonis dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke. Keduanya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. [wip]