(IslamToday ID) – Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Toursindo (Jaktour) yaitu Grand Cempaka Resort and Convention.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan itu dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
“Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618,” kata Ashari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/7/2021).
Tersangka pertama berinisial IS kemudian dilakukan penyidikan pada 31 Januari 2020 dan ditemukan alat bukti yang menyeret dua tersangka lainnya. Dua tersangka lainnya yaitu RI selaku General Manager Grand Cempaka Resort & Convention saat tindak pidana berlangsung.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention saat tindak pidana berlangsung. Ashari menyebut saat ditetapkan sebagai tersangka, RI dan SY sudah tidak menjabat lagi di Grand Cempaka Resort & Convention dan bekerja di perusahaan swasta.
“Penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021,” ucap Ashari seperti dikutip dari Kompas.
Sedangkan penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021. “Penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021,” kata Ashari.
Meski RI dan SY ditetapkan sebagai tersangka, Ashari mengatakan keduanya tidak dilakukan penahanan. “Karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” pungkas Ashari.
Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi memberikan keterangannya dan menjelaskan bahwa karyawan JakTour yang terlibat kasus korupsi ini sudah diberhentikan sejak 2017 dari JakTour.
“Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015,” kata Erik melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
“Pada prinsipnya, kami tidak mentoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambahnya. [wip]