(IslamToday ID) – Rektor UI Prof Ari Kuncoro diminta meletakkan jabatannya sebagai pimpinan kampus oleh ratusan alumni UI. Hal ini didasarkan pada polemik rangkap jabatan yang belakangan menimpa Ari.
“Dengan ini maka kami meminta agar Prof Ari Kuncoro SE MA PhD segera diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UI periode 2019-2024,” kata alumni UI melalui keterangan tertulis yang sudah dikonfirmasi terhadap salah satu alumni, Edy Kuscahyanto, Kamis (29/7/2021).
Alumni UI menilai Ari tidak jujur serta membiarkan dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja ketika mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai rektor UI periode 2019-2024.
Argumen ini menurut mereka dapat dibuktikan melalui kronologi pencalonan dan penetapan Ari sebagai rektor UI, serta penetapan jabatannya di BNI dan BRI.
Alumni UI menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI digelar pada 2 November 2017 dan menyetujui Ari sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen di bank tersebut.
Jabatan tersebut dipegang Ari sampai 20 Februari 2020. Sementara Majelis Wali Amanat (MWA) UI menetapkan Ari sebagai rektor pada 25 September 2020 dan dilantik pada 4 Desember 2019, ketika Ari masih menjabat komisaris independen BNI.
Kemudian melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020, Ari ditunjuk menjadi wakil komisaris utama BRI. Belakangan ia mengundurkan diri setelah polemik rangkap jabatan ramai disorot publik.
“Fakta ini menunjukkan bahwa Prof Ari Kuncoro SE MA PhD melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak dua kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor,” tutur alumni UI seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, polemik rangkap jabatan Ari semakin ramai dibahas publik setelah ditetapkannya Statuta UI yang baru melalui PP No 75 Tahun 2021.
Dalam statuta tersebut, Presiden Jokowi mengizinkan rektor UI memegang jabatan komisaris, meskipun melarang rangkap jabatan direksi di BUMN atau perusahaan swasta.
Lantas langkah ini menuai banyak kritik. Dewan Guru Besar (DGB) UI mengatakan penyusunan PP tersebut cacat formil karena tidak melibatkan seluruh organ tertinggi UI dalam penyusunannya hingga disahkan.
Ari Kuncoro dan Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia belum bisa dikonfirmasi perihal sikap alumni UI tersebut. [wip]