(IslamToday ID) – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mensomasi ICW atas tudingan keterlibatannya dalam peredaran Ivermectin dan keterlibatan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dalam bisnis ekspor beras.
Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Moeldoko mengancam akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu 1×24 jam ICW tidak mencabut pernyataan dan meminta maaf.
“Kalau dalam 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi (peneliti ICW Egi Primayoga) tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” kata Otto dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (29/7/2021).
Ia mendesak ICW untuk membuktikan tudingan yang disampaikan Egi Primayoga tersebut. Apabila Egi tidak dapat membuktikan pernyataannya, maka Otto mendesak agar ICW mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf di media massa.
“Jadi di sini kita berikan kesempatan. Buktikan dulu, ICW, saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras? Kapan? Kalau ada bukti buka saja di publik,” ungkapnya.
Otto juga membantah bahwa kliennya sejak lama gencar mempromosikan Ivermectin. Ia pun mempertanyakan bukti Moeldoko mempromosikan Ivermectin.
“Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?” kata Otto.
“Jadi mempromosikan ini dalam artian mana? Apakah pernah ada di iklan mempromosikan ‘pakailah Ivermectin’. ‘minumlah Ivermectin’. Itu kan tidak pernah begitu. Jadi ini perlu kita bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan kayak apa. Jadi jangan dikait-kaitkan begitu,” tambahnya seperti dikutip dari Republika.
Dirinya menjelaskan Ivermectin adalah produk PT Harsen dan Indofarma. Ia menegaskan bahwa Moeldoko tidak ada kaitannya dengan PT Harsen. “Tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indofarma, enggak ada,” tegasnya.
Namun, di antara beragam bantahan itu, Otto membenarkan bahwa anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham di PT Noorpay. Namun, Otto membantah jika dikatakan Moeldoko memiliki hubungan hukum dengan PT Noorpay.
“Kalau anak pejabat kan tidak bermasalah kalau dia berbisnis sepanjang bapaknya tidak berperan di sana,” kata Otto.
Ia menambahkan, apalagi PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak dalam bisnis Ivermectin. Selain itu, PT Noorpay juga dikatakan Otto, tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis beras, melainkan di bidang IT.
“Memang benar putri Pak Moeldoko adalah pengusaha di PT Noorpay, tapi PT Noorpay sendiri tidak ada kaitan dengan PT Harsen, tidak bergerak di bidang Ivermectin, tidak pernah mengedarkan Ivermectin, dan tidak pernah melakukan bisnis di sektor beras seperti yang dikatakan ICW,” ucapnya.
Sebut Tudingan Ngawur
Sebelumnya, ICW menyebut Joanina memiliki hubungan bisnis dengan Sofia Koswara. Sofia berperan membantu PT Harsen dalam memperkenalkan Ivermectin ke publik. ICW juga menuding Sofia bekerja sama dalam impor beras dengan HKTI, organisasi yang diketuai Moeldoko.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 22 Juli lalu, Moeldoko secara langsung membantah tudingan ICW yang menyebut bahwa putri bungsunya, Joanina Rachma memiliki kedekatan dengan pihak PT Harsen, produsen obat Ivermectin. Ia menegaskan, tudingan ICW tersebut ngawur dan menyesatkan.
“Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” kata Moeldoko dikutip dari siaran resmi KSP, Kamis (22/7/2021).
“Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya, Jo dengan PT Harsen Lab,” tambah Moeldoko.
Sedangkan terkait tudingan kerja sama HKTI dalam impor beras, Moeldoko juga menegaskan tuduhan tersebut tidak bisa dimaafkan. Ia menekankan, saat ini HKTI justru tengah berjuang untuk kemandirian petani agar mereka bisa mengekspor beras.
“Ini menodai kehormatan saya sebagai Ketua HKTI,” ujarnya.
Moeldoko juga menegaskan tudingan ICW sebelumnya yang menyebut Joanina sebagai tenaga ahli di KSP tak benar. Sebab, katanya, Joanina hanya pernah magang selama tiga bulan di KSP. “Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli di KSP selama 3 bulan awal 2020,” tegasnya.
Untuk diketahui, Moeldoko pernah berbicara terkait penggunaan Ivermectin sebagai obat penunjang kesembuhan pasien Covid-19 pada sebuah diskusi yang digelar Frontline Covid-19 Critical Care Alliance (FLCCC), Senin (28/6/2021). Dirinya menyebut Ivermectin ampuh menunjang kesembuhan pasien Covid-19.
“Di Kota Tangerang, Jaktim, Depok, Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir di seluruh daerah mendekati 100 persen untuk turunkan Covid-19,” kata Moeldoko ketika itu.
Ia menambahkan, penggunaan Ivermectin sudah terbukti ampuh di beberapa daerah. Di Semarang misalnya, 40 orang berhasil sembuh dari Covid-19. Ivermectin juga digunakan oleh 25 orang di Sragen dan 13 orang di Kudus.
“Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien Covid,” ucapnya.
Tanggapan ICW
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan somasi tertulis untuk mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan terkait keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan bisnis beras.
“Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” kata Adnan dalam pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).
“Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, daripada salah memberikan respons, karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda,” tambahnya.
PT Harsen Laboratories yang memproduksi obat Ivermectin belum lama ini diblokir oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Inspeksi telah dilakukan BPOM di fasilitas produksi dan distribusi termasuk gudang PT Harsen Laboratories dan terungkap perusahaan farmasi ini melakukan banyak pelanggaran.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, semua ada tahapannya dan disertai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan sama-sama memahami kesalahan pelanggarannya apa. Kemudian PT Harsen Laboratories harus bisa melakukan koreksi, bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Jadi ini tentunya dibutuhkan niat baik industri farmasi manapun yang melakukan pelanggaran dan akan dibina di awal. Namun, untuk industri yang tidak bisa menunjukkan niat baik maka ada langkah-langkah sanksi yang harus dilakukan BPOM seperti sanksi administrasi. Kemudian apabila bukti sudah cukup maka akan menerapkan sanksi pidana,” ujarnya saat konferensi virtual, Jumat (2/7/2021) lalu.
Ia menambahkan, tugas BPOM adalah mengawal dan memastikan produk obat yang dikembangkan aman secara kualitas dan khasiat, dari awal proses pembuatan hingga distribusi.
Penny menegaskan ini harus dibuktikan dalam uji klinik. Oleh karena itu, BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin yang metodologinya harus dirumuskan dengan baik dan hasilnya harus memberikan aspek etika yang memberikan keamanan pada subjek yang mengikuti uji klinik. Setelah uji klinik dan dievaluasi, ia melanjutkan baru Ivermectin bisa dibuktikan sebagai obat Covid-19.
“Namun, saat ini kami belum melihat Ivermectin jadi obat efektif mencegah Covid-19. Kami perlu mendapatkan data lebih jauh lagi,” katanya.
Sehingga, ia meminta menunggu 28 hari untuk dicermati. Namun, ia melanjutkan BPOM melihat dalam proses pembuatan Ivermectin, ternyata banyak pelanggaran yang dilakukan.
Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi formal. Penny juga menyebutkan selama jalur distribusinya tak dalam kemasan siap edar.
Kedua, masa kedaluwarsa produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun. PT Harsen malah mengedarkan Ivermectin dengan masa kedaluwarsa sampai 2 tahun. “Saya kira itu adalah hal yang critical pada tanggal kedaluwarsa,” ujarnya.
Tak hanya itu, PT Harsen juga dinilai melanggar dalam hal promosi obat untuk masyarakat umum. Izin BPOM selama ini, promosi obat Ivermectin hanya bisa dilakukan untuk para tenaga kesehatan karena termasuk obat keras. Artinya, ia melanjutkan, obat ini hanya bisa didapatkan atas izin dokter yang mendiagnosa dan memberikan resep.
BPOM menegaskan, peringatan keras jika sampai tidak ada perbaikan dari PT Harsen. Termasuk peringatan pencabutan izin edar.
Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo pernah mengatakan, petugas BPOM berhari-hari nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. “Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid,” katanya dalam sebuah pernyataan pers mengatasnamakan PT Harsen. [wip]