(IslamToday ID) – Petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Solo, Jawa Tengah mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung. Besaran yang diminta beragam antara Rp 2 hingga Rp 9 juta.
Informasi tersebut disampaikan salah satu relawan pemulasaraan jenazah Covid-19, Bayu Riyadi. Ia mengatakan warga setempat meminta uang kepada pihak keluarga jenazah dengan berbagai alasan.
“Alasannya macam-macam,” katanya melalui telefon seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (30/7/2021).
Ada warga meminta uang kepada keluarga jenazah untuk biaya penggalian liang kubur. Bahkan mereka meminta uang dengan alasan standar khusus untuk pemakaman Covid-19, sehingga butuh uang jasa yang lebih.
“Katanya makam untuk mayat Covid harus dibangun dengan standar tertentu. Saya juga heran itu aturan dari mana,” katanya.
Bayu mengetahui ada praktik pungli dari keluarga yang mengaku dimintai uang Rp 6 juta untuk memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Danyung. “Setelah tawar menawar akhirnya sepakat di harga Rp 5 juta, tapi baru dibayar uang muka Rp 2 juta,” katanya.
Bayu kemudian meminta pihak keluarga untuk tidak melunasi pembayaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya pemakaman Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Bayu pun sempat menyaksikan sendiri praktik pungli saat hendak memakamkan jenazah di TPU Danyung malam hari.
Ia mendapati satu mobil jenazah yang terkendala karena tidak ada petugas yang menurunkan jenazah ke liang lahat. Ada informasi penanganan jenazah lambat karena kendala uang. “Mungkin karena teman-teman sibuk dengan pekerjaan di situ. Tapi saksinya banyak. Anggota saya dengar semua,” katanya.
Menurut Bayu, peristiwa tersebut juga dialami relawan lain yang memakamkan di TPU Daksinoloyo. Besaran yang diminta beragam antara Rp 2 juta hingga Rp 9 juta. Akan tetapi, tak satu pun relawan yang mendokumentasikan praktik pungli tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disperkim-KPP Kota Solo, Taufan Basuki membantah adanya Pungli di TPU Daksinoloyo. Ia memastikan pemakaman Covid-19 sepenuhnya dibiayai oleh Pemkot Solo. “Sudah saya konfirmasi, dari dinas tidak ada yang melakukan seperti itu,” katanya.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan pungli tersebut bukan dari bagian pemerintahan atau petugas resmi. “Pungutan tersebut di luar sepengetahuan Dinas Perkim dan akan ditindaklanjuti untuk penyelesaiannya,” ujar Gibran, Sabtu (31/7/2021).
Ia memastikan akan melakukan klarifikasi ke Dinas Perkim dengan mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman serta pihak-pihak terkait.
Sementara itu, DPRD Kota Solo menilai praktik pungli pemakaman terjadi karena ketidaktegasan juru kunci dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum-KPP).
Seragam Resmi
Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan juru kunci membiarkan juru makam di luar petugas resmi. Mereka biasanya bekerja sebagai penggali di TPU. “Juru kunci kurang tegas mengawasi oknum-oknum. Mereka inilah yang memanfaatkan situasi,” katanya, Sabtu (31/7/2021).
Ia meminta Disperum-KPP lebih tegas menyikapi para pelaku pungli tersebut. Petugas resmi juga diminta selalu berada di kantor TPU dengan mengenakan seragam dan identitas yang jelas. “Kalau juru kunci nunggoni (menunggu) di pemakaman, oknum-oknum itu tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
Menurut Sukasno, praktik pungli pemakaman sudah terjadi berulang kali di Solo. Ia sendiri sering turun ke lapangan untuk menyelesaikan kasus pungli di pemakaman umum.
“Saya dan anggota Komisi III sudah sering turun langsung ke pemakaman untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan itu kejadian terulang,” katanya.
Di lain pihak, Sukasno juga meminta warga agar tidak memaksakan titik tertentu sebagai lokasi pemakaman. Hal itu dinilai berpotensi menjadi celah untuk oknum-oknum tersebut meminta biaya tambahan.
“Misalnya minta dimakamkan di samping anggota keluarga yang lain. Ini juga bisa menjadi pintu pungutan tidak resmi,” pungkasnya. [wip]