(IslamToday ID) – Sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu ternyata hanya isapan jempol.
Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti dijemput aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pemberian sumbangan itu.
Berdasarkan pantauan, Senin (2/8/2021), Heriyanti dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dan tiba sekitar pukul 13.14. Heriyanti mengenakan batik biru dan celana hitam. Heriyanti langsung dibawa masuk ke dalam ruangan lantai 2 Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selang beberapa menit, dokter pribadi keluarga Akidi, dr Hardi Darmawan pun tiba dan langsung memasuki gedung.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan hal tersebut. Dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi juga belum memberikan kepastian soal status hukum Heriyanti dan Hardi Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri secara simbolis menerima sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Dokter pribadi keluarga Akidi, dr Hardi Darmawan menyebut persahabatan antara keluarga Akidi dan Irjen Eko sudah terjalin lama sehingga memberikan sumbangan tersebut kepada Kapolda. Uang tersebut menjadi kewenangan Kapolda untuk dikelola.
Sejumlah tokoh pun kemudian berupaya untuk mengkonfirmasi sumbangan triliunan rupiah tersebut. Termasuk Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dahlan mengungkapkan, menurut cerita yang ia terima dana Rp 2 triliun dari pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan akan ditransfer Senin (2/8/2021) ini.
Dahlan mengungkapkan hal tersebut setelah bertemu dengan salah satu orang yang sangat dekat dengan Heryanti, putri bungsu Akidi Tio.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membantah pernyataan yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjanjikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Supriadi mengatakan, pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan. Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel.
“Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan,” ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 15 dan 16 UU No 1 Tahun 1946, diancam dengan pidana 10 tahun penjara.
“Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel,” kata Supriadi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih tak kunjung ada. Supriadi berujar dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri.
“Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut,” ujarnya.
“Secara psikologis, orang yang bantu juga punya beban, makanya kita tidak bisa terlalu memaksa dan menanyakan step by step secara kekeluargaan,” tambah Supriadi. [wip]