(IslamToday ID) – Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Menurutnya, pemerintah tak bisa menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat terlalu panjang.
Jokowi kembali menyinggung istilah gas dan rem. Menurutnya, pemerintah harus memikirkan masalah kesehatan dan perekonomian saat membuat kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan sama (pembatasan) dalam durasi panjang,” kata Jokowi dalam pidato yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, pemerintah harus menentukan tingkat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data terbaru. Ia menyebut langkah itu akan menghasilkan kebijakan tepat, baik untuk masalah kesehatan maupun ekonomi.
Mantan Walikota Solo itu pun menyebut penerapan PPKM Level 4 beberapa pekan terakhir sudah membawa perbaikan. Pemerintah pun akan memperpanjang masa kebijakan itu dengan sejumlah penyesuaian.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujarnya.
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan. Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung penanganan pandemi Covid-19.
Ia mengingatkan perjuangan belum berakhir meski jumlah kasus Covid-19 menurun. Jokowi meminta semua pihak untuk terus menjalankan protokol kesehatan.
“Dalam situasi apapun, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan adalah kunci kesehatan dan mata pencaharian masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid-19 mulai terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli-2 Agustus.
Jokowi menyebut PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19. Namun, ia tak menyebut tingkat kematian Covid-19 yang justru melonjak selama PPKM.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona dan kematian Covid-19 belum menunjukkan penurunan drastis. Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah.
Kematian jadi hal yang paling disoroti selama PPKM Level 4. Rekor kematian karena Covid-19 tercatat pada 27 Juli. Hari itu ada 2.069 orang meninggal dunia usai terjangkit Covid-19.
Selama PPKM Level 4, total ada 19.523 orang meninggal dunia karena Covid-19. Dengan kata lain, Indonesia melaporkan 1.627 kematian setiap hari pada kurun 21 Juli hingga 1 Agustus.
Kasus Kematian Tinggi
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali masih harus melaksanakan PPKM Level 4. Ia menjelaskan daerah-daerah tersebut harus kembali menerapkan PPKM Level 4 karena kasus kematian pasien positif Covid-19 melonjak.
“Terdapat beberapa kabupaten/kota yang akhirnya harus kembali ke PPKM Level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tapi lebih ke peningkatan kasus kematian,” kata Luhut.
Luhut tidak menyebut berapa kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang masih harus menerapkan PPKM Level 4. Ia mengatakan rincian daerah yang menerapkan PPKM bakal diumumkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, ia mengatakan ada 12 kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM Level 3 mulai Selasa (3/8/2021). Kemudian satu kabupaten/kota bakal menerapkan PPKM Level 2.
Dalam kesempatan itu, Luhut menyebut empat daerah yakni Bali, Malang Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Solo Raya perlu mendapat perhatian khusus karena kasus positif Covid-19, positivity rate, hingga kasus kematian masih tinggi. [wip]