(IslamToday ID) – Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap dua mahasiswa yang diduga sebagai perusak fasilitas kampus IAIN Madura dalam demo menuntut uang kuliah tunggal (UKT) diturunkan. Mereka adalah IF dan DA yang ditangkap pada hari Senin (2/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana mengatakan dua mahasiswa tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah beberapa alat bukti dinilai cukup. Bukti tersebut berupa rekaman video.
“Sementara yang diamankan dua orang. Mereka statusnya sudah tersangka. Tidak menutup kemungkinan ini akan kita kembangkan,” katanya dalam rilis seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (4/8/2021).
Menurut Tommy, pelapor dari kasus tersebut atas nama Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim dengan pasal yang digunakan tentang perusakan fasilitas umum.
Mantan Kapolsek Galis Bangkalan itu mengungkapkan, alasan langsung menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka, karena berdasarkan bukti rekaman video. Secara kasatmata bagi Tommy, mereka yang tampak merusak fasilitas umum.
Sebelumnya, sejumlah alumni kampus IAIN Madura di Kabupaten Pamekasan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut peserta demo hingga memicu tindakan anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas kampus.
Hal demikian disampaikan oleh sejumlah alumni yang memiliki latar belakang beragam, mulai dari dosen, advokat, dan politisi. Tujuannya agar gerakan demonstrasi mahasiswa tidak menyalahi aturan yang berseberangan dengan hukum.
Alumni menyampaikan bahwa aspirasi di muka umum sah-sah saja, akan tetapi jika sejumlah fasilitas dirusak, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Kampus harus bertindak untuk memberikan edukasi lewat hukum kepada mahasiswa.
Aksi anarkistis demo mahasiswa tersebut terekam dalam video amatir yang menyebar luas di jagat media sosial. Fasilitas yang dirusak di antaranya pos satpam dibakar, kaca gedung dipecahkan, dan membakar ban di setiap titik-titik fakultas.
Aksi ini dilakukan oleh Dewan Mahasiswa Kampus dengan sejumlah organisasi mahasiswa. Pendemo menuntut agar UKT diturunkan. Mereka baru ditemui oleh Rektor Mohammad Kosim setelah sejumlah fasilitas kampus dirusak. Padahal dua kali aksi sebelumnya, rektorat tidak merespons.
Protes Prosedur Penangkapan
Abdus Salam, wali dari salah satu mahasiswa yang jadi tersangka pembakaran dalam demo di IAIN Madura memprotes prosedur penangkapan anaknya. Tanpa surat pemanggilan, katanya, DA tiba-tiba dijemput di rumahnya di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu pada malam hari.
“Anak saya dijemput polisi sekitar pukul 23.00. Itu pun berdasarkan informasi tetangga, DA diseret, dipaksa polisi untuk dibawa,” katanya.
Ia pun menyerahkan penanganan kasus itu kepada advokat Yolies Yongky Nata. Yolies berencana meminta penangguhan penahanan DA kepada polisi. “Kami sebagai tim kuasa hukum DA, kami ke depan akan berkoordinasi berkenaan dengan kasus yang menimpa DA,” katanya.
Pihaknya pun kecewa terhadap kampus IAIN Madura. Menurutnya, kasus ini mestinya diselesaikan oleh internal kampus secara kekeluargaan.
“Kami sangat menyayangkan atas terjadinya penangkapan yang menurut kami juga terindikasi tebang pilih,” ucapnya.
Pria yang aktif di Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap semua pelaku beserta dalang dari aksi demonstrasi anarkistis itu tanpa tebang pilih. “Semua harus ditangkap. Baik itu korlap, dalang aksi itu, dan semua yang melakukan perusakan,” tegasnya.
Terkait tudingan tebang pilih, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana mengatakan kasus ini tidak berhenti di dua tersangka. Jika cukup bukti, pihaknya membuka kemungkinan ada tersangka lain.
Ia pun menghargai upaya wali dari tersangka untuk memakai tim hukum. “Iya kami hargai. Kasus tetap kita kembangkan,” tandasnya.
Akhirnya UKT Dipotong
Setelah didemo mahasiswa, kampus akhirnya membuat kebijakan memberi potongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 100 persen dan biaya paket internet sebesar Rp 100.000 bagi mahasiswanya.
Ini disampaikan langsung oleh Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim. Namun, kebijakan tersebut hanya diberikan kepada mahasiswa yang ayah atau ibunya meninggal karena Covid-19. Sementara untuk mahasiswa semester 3, 5, dan 7 hanya diberi potongan 23 persen plus biaya paket internet Rp 100.000.
Kebijakan tersebut termaktub dalam surat edaran rektor dengan Nomor: B-1161 /In.38/R/PP.00.9/07/2021 tentang Pembayaran UKT, Registrasi, dan Sistem Perkuliahan bagi mahasiswa program sarjana pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022.
Bagi mahasiswa yang hendak mendapatkan penurunan UKT 100 persen plus biaya paket internet Rp 100.000 tinggal mendaftar melalui google form https://s.id/PermohonanUKT dengan melampirkan surat keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan dari rumah sakit yang menangani.
“Upload data itu paling lambat tanggal 7 Agustus 2021,” katanya seperti dikutip dari Suara Jatim Post.
Sementara itu, untuk mahasiswa semester 9 dipotong 30 persen plus biaya paket internet Rp 100.000. Sedangkan untuk mahasiswa semeter 11 dan 13 dipotong sebanyak 35 persen plus biaya paket internet Rp 100.000.
“Pemotongan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa penerima UKT Rp 0 dan penerima beasiswa Bidikmisi/kip kuliah,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembayaran UKT dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan yakni 30 Juli 2021 sampai tanggal 16 Agustus dengan melalui BRIS/BSI dan orientasi studi bagi mahasiswa baru dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus. [wip]