IslamToday ID — Tenaga Kerja Asing ( TKA ) asal China kembali memasuki Indonesia. Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China dilaporkan masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM level 4. TKA China tersebut datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini memiliki pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Namun sayangnya, masuknya TKA China ini malah membuat keseriusan pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM dipertanyakan, bahkan Jurnalis Senior Hersubno Arief menilai pemerintah selalu mengistimewakan TKA China.
Ia melihat pemerintah terus menerus memberikan pelonggaran mobilisasi terhadap TKA China ditengah aturan pembatasan mobilisasi.
“Tenaga kerja China di Indonesia tampaknya benar-benar kebal aturan diistimewakan, disaat pemerintah memberlakukan PPKM, disaat rakyat Indonesia sendiri itu benar-benar di batasi aktivitas dan ruang geraknya nih, TKA Cina itu dengan bebasnya keluar masuk Indonesia,”katanya dalam kanal Youtube pribadinya, Senin ( 9/08/2021).
Menurutnya, sikap istimewa yang didapatkan tenaga kerja asing China tersebut berkaitan dengan proyek strategis nasional yang merupakan proyek gagsan Presiden Jokowi.
Proyek ini diduga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
“Ada satu alasan lain yang selama ini memang terkesan sangat istimewa, para tenaga kerja Cina ini bekerja di proyek strategis nasional. Jadi keberadaan mereka itu sangat penting bagi kelangsungan proyek proyek strategis nasional,” sebutnya.
Lanjutnya, pemerintah pun sepertinya terlihat serius dengan proyek ini. Hal ini terlihat dari landasan hukum proyek strategis nasional yang kerap berubah demi kelancaran proyek ini.
Landasan hukum tersebut mulai dari Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 diubah dengan Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2017, Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2018 dan peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020.
“Jadi betul-betul landasan hukumnya telah disiapkan, Jadi tidak salah kalau banyak yang menyebut bahwa tenaga kerja Cina itu betul-betul disiapkan karpet merah, makanya kedatangan mereka disambut dan tidak boleh diganggu gugat,” jelas Hersubeno.
“Orang lain boleh dibatasi tapi khusus untuk TKA china nggak boleh ada batasan-batasan seperti itu mereka betul-betul istimewa, karena mereka bekerja di proyek proyek strategis nasional,” pungkasnya lagi.
Penulis Kanzun