Islam Today ID– Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ulul Albab, SpOG mengatakan tingginya kasus COVID-19 pada ibu hamil di Indonesia dan jumlah kematian ibu hamil dengan COVID-19 menjadi salah satu alasan POGI merokomendasi vaksinasi bagi ibu hamil.
Ia memaparkan berdasarkan data Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) per Juli, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 ribu ibu hamil di Jakarta.
Dimana hasilnya dari 20 ribu ibu hamil yang diswab, sebanyak 14,7 persen dinyatakan positif COVID-19. Dan dari jumlah tersebut 51,9 persen ibu hamil yang terpapar COVID-19 berstatus asimtomatik atau tanpa gejala.
“72 persen ibu hamil yang terpapar COVID-19 terjadi di usia kehamilan 37 minggu,” kata Ulul dalam virtual meeting Mengatasi COVID-19 bagi ibu hamil dan menyusui, Kamis 12 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Ulul memaparkan dari data POGI sebanyak 4,5 persen dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu membutuhkan perawatan di ruang ICU. Dan mirisnya, 3 persen dari ibu hamil yang positif COVID-19 meninggal dunia.
“Kalau dulu ibu meninggal karena perdarahan, tekanan darah tinggi atau preeklamsia, atau infeksi tapi sekarang 20 persen kematian ibu hamil karena COVID-19,” sebut Ulul.
Bahkan kini kementerian juga memberikan dan mengeluarkan surat izin pemberian vaksin untuk ibu hamil. Diketahui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Dan edaran tersebut mulai berlaku per tanggal 2 Agustus 2021, vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil bisa dilakukan di daerah risiko tinggi.
“Tanggal 2 edaran dari Kemenkes, sebelumnya juga ada rekomendasi dari POGI vaksinasi bisa diberikan kepada ibu hamil,” ujarnya.
Ulul juga mengatakan semua jenis vaksin di Indonesia bisa diberikan kepada ibu hamil baik Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, moderna, maupun Sinopharm. Selain itu, dr Ulil juga mengatakan vaksinasi dapat diberikan pada pasangan yang sedang merencanakan kehamilan.
Meskipun begitu, pemberian vaksin kepada ibu hamil juga harus mengikuti aturan. Pertama, pemberian vaksin dosis pertama dianjurkan diberikan di atas 12 minggu dan diharapkan paling lambat di usia kehamilan 33 minggu dan diberikan dalam pengawasan dokter atau bidan.
Kedua pasca penyuntikan vaksinasi covid-19 harus dilakukan pemantauan dan pencatatan oleh tim yang dirujukl bersama oleh pemerintah dan POGI.
“Bagi ibu hamil yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama kemudian diketahui hamil tetap dapat dijadwalkan untuk mengikuti penyuntikan dosis kedua di usia kehamilan lebih dari 12 minggu,” ungkap Ulul
Ketiga, tidak mengalami demam ( suhu diatas 37.5 derajat celcius ), ke-empat tekanan darah tidak lebih dari 140/90mmHG. Kelima, ibu hamil dengan kondisi komorbid yang terkontrol dan tidak akut.
“Kalau ibu hamil dengan pre eklamsia, ibu hamil menyusui dengan kanker darah, kanker padat, talasemia, hemophilia, gangguan koagulasi,sedang terinveksi covid, ibu hamil dengan menyusui dengan penyakit imunodefisiensi primer, ini enggak boleh vaksin,”pungkasnya.
Penulis Kanzun