(IslamToday ID) – Desakan agar polisi menindak YouTuber Muhammad Kace karena diduga melakukan penistaan agama terus menggema. Bahkan, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataan dari Muhammad Kace.
“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) Dari masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari DetikCom, Ahad (22/8/2021).
Ia mengatakan kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Diketahui, banyak pihak mengecam aksi YouTuber Muhammad Kace yang diduga menista agama Islam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Ia meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kace.
“Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam),” kata Yaqut.
Ia mengatakan ujaran Muhammad Kace itu membuat banyak pihak tersinggung. Salah satunya penyataan mengenai perintah salat.
“Ada ujaran yang bisa membuat banyak pihak tersinggung, antara lain salat dalam Islam itu bukan perintah Tuhan, tapi ajarannya Syekh Nawawi Albantani,” jelasnya.
Mulanya, kecaman itu datang dari Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali.
“Beredarnya video M Kace melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kace, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU ini.
Di antara ucapan Muhammad Kace yang dipersoalkan adalah ia menyebut Kitab Kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, ia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai isi ceramah Muhammad Kace memenuhi unsur ujaran kebencian (hate speech). Oleh sebab itu, PBNU mendesak polisi menindak Muhammad Kace.
“Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang yang bernama Muhammad Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama, maka kami menyampaikan mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kace karena ini dapat memanggung kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini yang luar biasa indahnya,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
Sedangkan PP Muhammadiyah menyebut konten Muhammad Kace sangat kacau dan menyesatkan. Muhammadiyah mendorong pihak kepolisian menangkap dan meminta klarifikasi kepada Muhammad Kace.
“Pandangan dan isi ceramah Muhammad Kace sangat kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Terkesan yang bersangkutan tampaknya hanya sekadar mencari sensasi dan popularitas untuk sekadar mengais materi,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. [wip]