(IslamToday ID) – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbud-Ristek.
Keputusan itu tertuang dalam Permendikbud-Ristek No 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu, dan telah dibenarkan oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti.
“Benar (BSNP dibubarkan),” ujar Mu’ti seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (31/8/2021).
Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam UU No 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud-Ristek. Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.
Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam pasal 234 Permendikbud No 28 Tahun 2021. Pasal itu menyebutkan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
“Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan,” demikian tertulis pada pasal 233.
Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesoema A mengatakan pembubaran BSNP oleh Nadiem bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tak lagi mengatur badan standar nasional secara independen.
“Jadi ini ada loncatan, dari UU Sisdiknas ke peraturan menteri. Jadi kewenangan menteri begitu besar. Harusnya diatur dalam PP,” kata Doni.
Dalam UU Sisdiknas, kata Doni, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tertuang dalam pasal 35 ayat 3. Pada ayat berikutnya, UU mengamanatkan bahwa badan tersebut harus diatur dalam PP.
Namun, dalam PP No 57/2021, ketentuan standar nasional pendidikan sepenuhnya langsung berada di bawah menteri. Sementara merujuk UU Sisdiknas, badan tersebut harusnya bersifat mandiri. “Jadi penjelasan itu memasukkan badan standardisasi, badan akreditasi juga. Dan itu harus mandiri,” ujarnya.
Doni mengaku tak mempersoalkan pembubaran BSNP. Hanya saja, ia menilai pembentukan badan standar nasional pendidikan, apapun namanya dalam badan lain, tetap harus bersifat mandiri sesuai UU Sisdiknas.
Hindari Konflik Kepentingan
Menurutnya, posisi badan standar nasional harus independen tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan. Ia khawatir badan standar nasional pendidikan yang kini di bawah Kemendikbud-Ristek akan menghilangkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Nadiem.
“Nah sekarang ini semuanya enggak mandiri. Semuanya di bawah menteri. Jadi menteri yang membuat aturan. Menteri yang menilai. Badan akreditasi di bawah dia, nanti laporannya pada siapa coba? Laporan pada dirinya sendiri. Enggak bisa, kan aneh,” jelas Doni.
Mantan Sekretaris BSNP, Arifin Junaidi menyatakan pihaknya mematuhi keputusan Nadiem yang membubarkan BSNP. Ia mengaku akan melaksanakan keputusan Nadiem dengan baik.
“Saya diangkat berdasarkan keputusan menteri. Kalau ada keputusan menteri yang memberhentikan saya, ya saya patuhi,” kata Arifin.
Meski begitu, ia yang sekaligus Ketua LP Ma’arif PBNU tetap menyayangkan pembubaran BSNP. Ia menilai pembubaran lembaga itu melanggar UU Sisdiknas. UU itu, katanya, telah mengatur standar nasional pendidikan.
Arifin lantas menyebut terbitnya PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mulai meniadakan BSNP. Padahal, PP No 57 Tahun 2021 itu sebagai penjabaran dari UU Sisdiknas.
“Nah UU Sisdiknas-nya mengamanatkan ada Standar Nasional Pendidikan. Kok PP-nya enggak seperti itu?” kata Arifin.
Selain itu, ia juga khawatir dihapusnya BSNP akan terjadi dikotomi pendidikan antara ‘sekolah’ dan ‘madrasah’. Ia menilai dalam UU Sisdiknas, pengucapan sekolah dan madrasah dalam satu tarikan napas yakni SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA.
“Itu bisa terwujud setelah adanya BSNP. Dulu itu jalan sendiri-sendiri. Madrasah di bawah Kemenag kan. Dengan adanya BSNP bareng-bareng kan sekolah dan madrasah,” pungkasnya. [wip]