(IslamToday ID) – KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/9/2021).
Selain Budhi, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka. KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021,” kata Firli seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Budhi diduga menerima imbalan atau fee Rp 2,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Firli menuturkan, Budhi memerintahkan KA untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan itu, sebagaimana perintah Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan berikutnya kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi dan dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
“Secara langsung BS (Budhi Sarwono) menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan senilai 10 persen untuk BS sebagai commitment fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan,” ungkap Firli.
Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sementara Kedy, lanjut Firli, selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).
“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” pungkas Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas bupati. Dari upaya paksa itu diamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen terkait perkara. [wip]