(IslamToday ID) – Harta kekayaan 70,3 persen pejabat negara mengalami kenaikan selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, salah satu pejabat yang harta kekayaannya naik adalah Presiden Jokowi.
Dalam setahun terakhir, harta kekayaan Jokowi naik sekitar Rp 8,9 miliar. Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 13 Maret 2021, total harta kekayaan Jokowi lebih dari Rp 63 miliar, tepatnya Rp 63.616.935.818.
Harta Jokowi terdiri dari 20 tanah dan bangunan senilai Rp 53.281.696.000. Sebanyak 19 tanah dan bangunan Jokowi tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah dan satu bangunan senilai Rp 3,5 miliar di Kota Jakarta Selatan.
Selanjutnya, alat transportasi dan mesin senilai Rp 527.500.000. Untuk kendaraan, Jokowi memiliki tujuh mobil dan satu motor. Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp 357.500.000, kas dan setara kas senilai Rp 10.047.790.536. Jokowi juga memiliki utang senilai Rp 597.550.718.
Jika dibandingkan dengan periode setahun sebelumnya, total kekayaan Jokowi berjumlah Rp 54.718.200.893. Aset tanah dan bangunan serta kendaraannya juga masih sama jumlahnya, hanya nilainya yang berubah sesuai apresiasi nilai aset.
Pada 2019, tanah dan bangunan Jokowi senilai Rp 45.643.588.000 dan alat transportasi dan mesin Rp 647.500.000. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 360.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 8.928.471.262. Pada 2019, Jokowi juga memiliki utang senilai Rp 861.358.369.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan, kenaikan pada LHKPN bukanlah dosa, selama masih dalam statistik yang wajar. Kenaikan harta kekayaan, katanya, tak lantas menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab, boleh jadi kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset.
Ia menerangkan, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik. Antara lain, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.
“Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya,” kata dalam webinar LHKPN di YouTube KPK, Selasa (7/9/2021) seperti dikutip dari Tempo. [wip]