(IslamToday ID) – Arogansi PT Sentul City Tbk yang akan menggusur rumah pengamat politik Rocky Gerung di wilayah Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mendapat perlawanan. Rocky yang mengaku sudah menempati rumahnya sejak 2009, akan menggugat balik sebesar Rp 1 triliun plus Rp 1.
Dalam wawancaranya bersama Hersubeno Arief di Forum News Network (FNN), Rocky menyatakan Sentul City sudah menyerobot lahannya.
Dalam salah satu video yang baru saja diunggah di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (10/9/2021), ia mengaku bisa saja menggugat PT Sentul City akibat perlakuannya tersebut.
“Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugatnya Rp 1 triliun dan Rp 1. Rp 1 itu biaya materialnya. Harga imaterialnya itu yang Rp 1 triliun karena di situ (rumah Rocky) banyak memori, banyak percakapan intelektual,” ujar Rocky kepada Hersubeno Arief.
Rocky menjelaskan, sejak awal September ini sudah ada kurang lebih 10 rumah yang berhasil digusur pihak pengembang. Ia memperkirakan paling tidak 120 kepala keluarga atau 500 jiwa akan tergusur jika Sentul City terus berusaha mengosongkan lahan.
Lebih lanjut, Rocky mengatakan pihak pengembang menggunakan jasa preman untuk menakut-nakuti warga sekitar agar mau segera angkat kaki.
“Jadi ini adalah teknik dari perusahaan yang modalnya besar untuk mengancam. Mulai digusur dulu yang di atas nanti makin lama ke bawah. Ajaibnya, Sentul City itu ingin memonopoli tanah di situ dengan arogansi. Dia taruh di situ banyak preman untuk nakut-nakutin,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan bahwa isu ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia sangat luar biasa. Ia menduga permainan antara pemilik modal dengan pemilik kuasa sangat banyak ditemukan di Tanah Air. Fenomena ini, sebut Rocky, merupakan sebuah ketidakadilan sosial.
“Hak orang memiliki tanah itu dibuktikan dengan transaksi. Saya bukan menyerobot. Kalau dia menginginkan tanah saya dan penduduk, dia minta dong, bukan nyuruh preman mengusir. Itu kan sinting,” tegasnya.
Sementara, pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar membeberkan kronologis kepemilikan tanah kliennya itu. Menurutnya, tanah seluas 800 meter persegi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 2 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu telah dibeli kliennya dari seseorang bernama H Andi Junaedi pada 1 Juni 2009.
Penandatanganan dokumen jual-beli lahan itu disaksikan oleh ketua RT, RW, serta petugas kelurahan yang saat itu menjabat.
Haris menulis bahwa penjual juga telah membuat surat keterangan tidak sengketa. Kemudian pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2009 dan 21 Juni 2009, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 13,5 juta dari Rocky Gerung kepada H Andi Junaedi.
Menurut Haris, kliennya juga telah membayar SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026-0255.0 atas nama Rocky Gerung untuk lahan tersebut pada tanggal 2 Januari 2020. [wip]