(IslamToday ID) – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021). Dua peneliti ICW yang dilaporkan adalah Egi Primayoga dan Miftah.
Moeldoko sendiri langsung mendatangi gedung Bareskrim untuk membuat laporan itu didampingi dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Laporan itu resmi teregister dengan nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia mengatakan, bahwa dirinya telah membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya itu. Namun demikian, hal itu dinilainya tak kunjung dilakukan.
Karena itu langkah hukum dilakukan terhadap dua peneliti ICW tersebut.
Pantauan di lokasi, Moeldoko membuat laporan tersebut dengan cukup cepat. Ia memberikan keterangan ke awak media sekitar pukul 14.30 WIB sembari memberikan bukti terima laporan tersebut.
Laporan ini berawal dari penelitian yang diterbitkan oleh ICW terkait dugaan perburuan rente dibalik obat Covid-19, Ivermectin. Moeldoko kemudian melayangkan somasi sebanyak tiga kali.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan ICW telah mengakui pernyataan yang mereka sampaikan sebagai misinformasi. Namun, katanya, ICW enggan meminta maaf atas pernyataan itu.
Namun, kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur menegaskan kliennya telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka tidak menuding pihak manapun yang mencari keuntungan dalam polemik Ivermectin.
Isnur juga menilai Moeldoko salah memahami konteks penelitian yang diterbitkan ICW. Menurutnya, kliennya menyoroti indikasi konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta, bukan individu. [wip]