(IslamToday ID) – Syarat perjalanan penumpang domestik di masa perpanjangan kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 pada 14-20 September 2021 tidak diubah. Ketentuan ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat terbang, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan skema antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
“Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” tulis aturan tersebut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/9/2021).
Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat terbang perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” jelas aturan tersebut.
Sedangkan untuk perjalanan penumpang dari luar negeri harus sudah divaksinasi secara penuh 2 dosis. Lalu, menunjukkan hasil negatif PCR sebanyak tiga kali.
“Pengawasan masih dari udara hanya dari Cengkareng, Manado, dan Bali. Kami pertimbangkan bisa jalan, kami lihat satu sampai dua minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat sejumlah penyesuaian aturan selama periode PPKM 14-20 September 2021.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.
Berikut sejumlah aturan yang berubah:
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM Level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. Aturan ini hanya berlaku di wilayah kategori zona hijau.
- Mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor industri yang masih belum maksimal.
- Penambahan lokasi wisata dengan prokes ketat dan penggunaan PeduliLindungi pada wilayah PPKM Level 3.
- Adanya penerapan ganjil-genap di daerah-daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang hingga Ahad pukul 18.00.
- Pengetatan perjalanan internasional. Wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengalami penurunan level PPKM.
“Kemudian kalau kita lihat secara provinsi, terjadi penurunan dari level 4 yaitu 2 provinsi menjadi tidak ada yang level 4. Kemudian level 3, 2 provinsi menjadi 16, dan di level 2 dari 3 menjadi 11 provinsi,” paparnya.
Kendati demikian, masih ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah karena angka kasusnya masih cukup tinggi, sedangkan cakupan vaksinasinya masih rendah. Maka dari itu, pemerintah tetap menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah.
“Enam kabupaten/kota lainnya tetap dilakukan PPKM Level 4, yaitu Banda Aceh, Bangka, Medan, Kota Baru, Palangkaraya, dan Palu,” kata Airlangga.
Pihaknya juga memberi peringatan pada wilayah-wilayah yang penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) yang masih rendah. “Tiga wilayah dengan angka testing masih di bawah 50 persen, yakni di Aceh, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah,” imbuhnya. [wip]