(IslamToday ID) – Dunia maya dihebohkan dengan sebuah video berisi informasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berjudul “Andai Aku Homo” muncul sebagai iklan yang terselip di sela-sela konten video musik untuk anak-anak di YouTube Kids. Dalam video itu berisi penjelasan bagaimana jika seseorang menjadi seorang gay atau pria penyuka sesama jenis.
Penjelasan dalam video yang mempromosikan LGBT itu menggunakan animasi buah-buahan, seperti pisang, jeruk, dan ceri. Tulisan-tulisan dalam video itu pun sangat vulgar, seperti “Andai aku homo, kan ku sentil kedua bij*mu”.
Awalnya seorang netizen tak sengaja menemukan iklan tersebut muncul di tayangan video musik anak-anak di YouTube Kids yang sedang ditonton anaknya.
Dalam penelusuran, video yang mempromosikan LGBT itu diunggah akun Sinduatiga di hari yang sama ketika akun itu dibuat yakni pada 9 September 2021. Namun, saat ini di channel yang memiliki 182 subscriber itu sudah tidak ditemukan video apapun, termasuk video berisi tentang LGBT yang menjadi satu-satunya video di channel tersebut. Dalam catatan statistik di channel tersebut video itu sudah ditonton sebanyak 14.611 kali.
Menanggapi video LGBT tersebut, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengusulkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat mengawasi konten-konten digital. Ia menyebut tugas ini bisa dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran.
“Saya mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa kita atur agar video-video di internet lewat YouTube misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Sukamta seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, hal tersebut harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum swasta.
Ia pun mengecam tayangan bernuansa LGBT di konten khusus anak-anak. Ia khawatir pesan-pesan mengenai LGBT menyasar langsung ke generasi penerus bangsa.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?” kata Sukamta.
Ia menilai munculnya konten LGBT juga telah melanggar hukum, khususnya UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia mendesak agar pemerintah mengambil langkah tegas mengenai permasalahan ini.
“Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet,” tuturnya.
Kementerian Kominfo menyatakan telah memutus akses konten iklan yang diduga bernuansa LGBT di iklan YouTube pada acara anak-anak itu.
“Kementerian Kominfo telah memutus akses konten yang diadukan oleh masyarakat tersebut, serta secara paralel berkoordinasi dengan pengelola platform untuk mengetahui penyebab kemunculan konten,” kata juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi.
Menurutnya, sesuai amanat UU ITE dan ketentuan turunannya, para pengelola platform wajib memastikan platform yang dikelolanya bebas dari konten yang melanggar peraturan perundangan.
Selain itu, pihaknya juga terus mengawasi keseriusan para pengelola platform dalam mewujudkan pengelolaan platform yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dedy juga berharap agar masyarakat terus meningkatkan literasi digital agar internet dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang menunjang produktivitas. Ia juga mengimbau jika ada masyarakat yang mendapati konten negatif bisa segera melapor.
“Masyarakat yang menemukan konten yang melanggar peraturan perundangan kami minta untuk dapat melakukan pelaporan melalui kanal aduankonten.id atau kanal lain yang kami sediakan sebagai upaya bersama menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia,” pungkasnya. [wip]