(IslamToday ID) – Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menyurati Presiden Jokowi agar mengangkat puluhan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat itu mereka juga mengultimatum 3 x 24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap. Jika tidak, mereka akan turun ke jalan.
“Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3 x 24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” demikian petikan surat tertanggal 23 September tersebut.
Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK.
Mereka juga mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No 1327,” kata mereka seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak. Di antaranya yakni KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
“Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini. Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?” kata mereka.
“Pak Jokowi, perihal 57 pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan,” lanjutnya.
Koordinator Aliansi BEM SI, Nofrian Fadil Akbar mengkonfirmasi perihal isi surat bertanggal 23 September 2021 itu. “Kalau ultimatum ini tidak direalisasikan, kami akan aksi turun ke jalan bersama rakyat,” katanya.
Tak hanya itu, surat tersebut juga mengungkit soal melemahnya KPK setelah UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pelanggaran etik dua pimpinan KPK, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar juga dinilai sebagai bentuk melempemnya lembaga antirasuah tersebut.
“Kita ingin memastikan bahwa keresahan terkait kondisi KPK saat ini tidak hanya terjadi di satu dua kampus saja, tapi di banyak kampus,” katanya.
Terkait rencana aksi sendiri, Nofrian belum memberi keterangan pasti. Pihaknya masih terus melakukan konsolidasi mengingat anggota Aliansi BEM SI tersebar di berbagai wilayah. “Nanti kita lihat baiknya bagaimana. Apakah terpusat di Jakarta atau di masing-masing wilayah,” katanya.
Sementara itu, Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa memastikan BEM UNS akan berpartisipasi dalam aksi di Jakarta jika Jokowi selaku presiden tidak bersikap hingga tenggat waktu yang ditentukan. “Kami sedang menjaring massa untuk berangkat ke Jakarta,” katanya.
Pria yang juga menjabat Koordinator Isu Aliansi BEM SI itu menambahkan, aksi tersebut juga akan melibatkan kelompok masyarakat dan komunitas pemerhati masalah korupsi di Tanah Air.
“Kita ada person-person yang bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan kelompok-kelompok antikorupsi juga,” katanya. [wip]