ISLAMTODAY ID, JAKARTA—Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan kepada seluruh elemen untuk merapatkan barisan dalam aksi nasional ‘Gerakan Selamatkan KPK’. Seruan aksi sebagai tindak lanjut atas diabaikannya ultimatum tiga hari kepada Presiden Jokowi.
Koordinator Media BEM SI, Muhammad Rais kepada ITD saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya dijadwalkan akan melakukan aksi pada Senin, 27 September 2021. Aksi nasional direncanakan akan berpusat di Gedung KPK, Jakarta.
“Jadi. Aksi nasional terpusat di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Rais dalam pesan singkat Whatsapp pada Ahad (26/09/2021).
Rais dalam rilisnya mengungkapkan seruan aksi nasional merupakan bentuk keprihatinan mereka atas sikap presiden yang menunjukkan ketidakberpihakkanya terhadap 57 Pegawai KPK. Sebagaimana isi ultimatum yang dikirimkan oleh BEM SI pada Kamis (23/9).
“Seperti ultimatum yang telah kami berikan 3 X 24 jam dan ternyata belum ada jawaban. Sesuai janji kami, kami akan turun ke jalan,” dikutip dari rilis BEM SI.
BEM SI dalam rilisnya menyoroti dua hal penting terkait KPK. Pertama, tidak ada jawaban Presiden atas nasib 57 pegawai KPK yang telah diberhentikan; kedua KPK dinilai bukan lagi lembaga pemberantas korupsi melainkan pelindung korupsi.
“…pegawai-pegawai jujur telah disingkarkan dengan adanya TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan dalih wawasan kebangsaan hingga timbul fitnah dugaan taliban tanpa alasan,” jelas mereka.
BEM SI melalui hasil analisisnya memberikan penilaian terhadap keluarnya SK Pemberhentian 57 Pegawai KPK tertanggal 13 September 2021 dengan dalih gagal lulus TWK. Berikut lima tuntutan BEM SI kepada pemerintah:
- Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian 57 Pegawai KPK yang dikeluarkan pada tanggal 13 September disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
- Mendesak presiden untuk bertanggung jawab dalam kasus upaya pelemahan terhadap KPK dengan mengangkat 57 Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
- Mendesak KPK agar menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi.
- Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih lobster, suap ditjen pajak, kasus suap KPU Harun Masiku dsb.
“Demikian, kajian dan tuntutan penegakan kasus penonaktifan pegawai KPK disusun berdasarkan data empiris dan aktual. Besar harapan dapat digunakan dengan semestinya sebagai landasan pergerakan demi mewujudkan kesejahteraan manusia Indonesia yang adil dan beradab,” pungkasnya.
Penulis: Kukuh Subekti