(IslamToday ID) – KPK membeberkan data kasus tindak pidana korupsi yang ditangani sejak tahun 2004. Ada lebih dari 1.000 perkara yang kini sudah diproses hingga Juni 2020.
“Dari data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2004 sampai Juni 2021, KPK paling tidak telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Bimtek Program Antikorupsi bertajuk ‘Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas’ yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/9/2021).
Ia menjelaskan, jumlah kasus itu terdiri dari sejumlah perkara mulai dari kepala daerah hingga pejabat di kementerian/lembaga.
Misalnya oknum kepala daerah/gubernur yang terlibat praktik korupsi. 22 Orang adalah gubernur, bupati/walikota sebanyak 133 orang.
“Oknum anggota DPR/DPRD sebanyak 281 orang yang sama kita ketahui bahwa pejabat-pejabat yang dimaksud itu melalui tahapan seleksi penyelenggara Pemilu,” ucap Nawawi seperti dikutip dari Tribunnews.
Sementara, modus terbanyak dalam praktik korupsi adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
Maka dari itu, Nawawi menyebut jika pemberantasan korupsi tak cukup hanya sebatas penindakan semata. Namun, pentingnya peran pencegahan dan pendidikan dalam memberantas praktik korupsi.
“Pemberantasan korupsi tentunya tidaklah cukup hanya dengan melakukan penangkapan, kegiatan penindakan semata, tetapi juga harus diimbangi juga dengan kegiatan pencegahan pendidikan korupsi,” jelasnya. [wip]