(IslamToday ID) – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden Jokowi menyampaikan langsung sikapnya terkait pemecatan 57 pegawai KPK.
Hal itu disampaikan merespons rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut puluhan pegawai KPK yang resmi berhenti per 30 September ini untuk direkrut menjadi ASN di Bareskrim Polri.
Koalisi sipil yang beranggotakan 16 organisasi mendorong agar Jokowi memberikan penjelasan terkait rencana Kapolri tersebut.
“Maka dari itu, timbul satu pertanyaan penting, apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap presiden?” tulis mereka, Rabu (29/9/2021) malam.
Keinginan koalisi agar Jokowi bersikap merujuk pada hasil temuan dan putusan beberapa lembaga. Ombudsman dan Komnas HAM telah menyerahkan dugaan pelanggaran TWK dan rekomendasi kepada Jokowi terkait TWK KPK. Selain itu terdapat putusan MA dan MK.
“Seluruh temuan tersebut pada dasarnya bermuara pada sikap presiden. Maka dari itu, apapun keputusan presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Koalisi menilai rencana Kapolri menarik 56 pegawai menjadi ASN di Polri kian menguatkan dugaan TWK penuh masalah. Selain itu, rencana merekrut para pegawai bertolak belakang dengan hasil TWK yang menyatakan 56 pegawai telah “merah” dan tak bisa dibina.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Jokowi memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait hasil TWK. Hal itu telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman.
“Maka dari itu, tindakan pengabaian presiden terhadap hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menghargai kinerja lembaga negara dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain mendesak untuk bersikap langsung, koalisi tetap meminta Jokowi melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Mereka juga meminta agar pegawai KPK tetap diangkat menjadi ASN di KPK.
Beberapa lembaga yang tergabung dalam koalisi antara lain ICW, YLBHI, PSHK, LBH PP Muhammadiyah, LBH Jakarta, hingga Change.org.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan per 30 September. Satu pegawai diantaranya yakni Sujanarko telah pensiun sejak Mei 2021.
Terbaru, penyidik muda KPK Lakso Anindito juga dipecat lantaran gagal dalam TWK susulan. Lakso telah menerima SK pemberhentian hari ini. [wip]