(IslamToday ID) – Sebanyak 58 pegawai KPK yang gagal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi mengakhiri pengabdiannya di KPK, Kamis (30/9/2021).
Setidaknya ada dua opsi terbuka bagi mereka untuk melanjutkan kariernya usai berhenti dari KPK, yakni menjadi ASN di Polri atau fokus di Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute yang mereka deklarasikan. Dua opsi ini tidak menutup opsi lain yang datang dari inisiatif pribadi maupun pihak lain.
ASN Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertarik merekrut Novel Baswedan dkk untuk menjadi ASN di Polri. Ia menyampaikan itu pada Rabu (29/9/2021).
Kapolri bahkan sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi mengenai niatnya tersebut. Berdasarkan pengakuannya, Jokowi menyetujuinya.
Menurut Kapolri, rekam jejak dan pengalaman puluhan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat tersebut bisa membantu Polri khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).
Namun, 58 pegawai KPK mengungkapkan belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak. Mereka akan berkonsolidasi terlebih dahulu termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Jokowi.
Selain itu, 58 pegawai KPK juga masih menantikan penjelasan detail terkait tawaran tersebut.
“Kita lagi menunggu. Kalau Kapolri memanggil kita pasti datang. Kalau Mensesneg memanggil, kita pasti datang,” ujar Juru Bicara 58 pegawai KPK, Hotman Tambunan beberapa waktu lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia.
IM57+ Institute
Setelah resmi dipecat, kemarin 58 pegawai KPK mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute. Institute itu menjadi wadah bagi 58 pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha berujar pihaknya membuka kemungkinan untuk menerima laporan tipikor dari masyarakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kita punya penyelidik dan penyidik hampir 30 orang. Enggak mungkin (kalau kita yang menangani), cuma jaringan kita luas,” kata Praswad, Kamis (30/9/2021).
IM57+ Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Direktur PJKAKI), Novel Baswedan (eks penyidik), Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi), dan Chandra SR (Eks Kabiro SDM).
Selain itu, juga terdapat Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board yang terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan training anti-korupsi.
Praswad menambahkan IM57+ Institute ini juga membuka peluang untuk mendirikan sebuah kantor. “Harus dong,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad mengkiritik penyaluran puluhan pegawai KPK ke institusi lain. Ia menegaskan bahwa 57 pegawai yang dipecat dengan alasan TWK bukan pencari kerja.
“Saya ingin tegaskan roda pemberantasan korupsi masih terus berjalan karena ada kontribusi cukup besar dari teman-teman 57 orang yang telah diberhentikan hari ini,” kata Abraham yang ikut menghadiri acara perpisahan Novel Baswedan dkk di gedung KPK lama, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Ia mengatakan, pegawai KPK yang dipecat pimpinan merupakan pejuang anti-korupsi. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Ia mengaku sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 57 pegawai itu akan berhenti di tengah jalan. Meskipun, ia meyakini puluhan pegawai itu akan terus berjuang dan konsisten mengentaskan korupsi meski bukan di KPK lagi.
“Teman-teman pejuang pemberantasan korupsi bukanlah pencari kerja yang seenaknya saja disalurkan ke BUMN-BUMN,” katanya.
Samad mengaku masih berharap dan menagih janji Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan dan mengangkat kembali harkat martabat pegawai yang telah diberhentikan tersebut. Ia mengatakan, karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap teman-teman ini melanggar hukum.
“Karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 57 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain, tapi kami tetap konsisten meminta bahwa teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya,” katanya. [wip]