(IslamToday ID) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kasus pencabulan dengan korban tiga anak oleh ayahnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dibuka kembali. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana perbuatan terlapor kepada para korban.
“Ada beberapa bukti yang hanya bisa diperoleh dari proses penyelidikan. Misalnya visum pembanding, kami tidak bisa minta itu. Selanjutnya keterangan saksi-saksi, termasuk anak korban. Harus dibuka dulu kasusnya,” kata Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Prastiwi, Jumat (8/10/2021).
Apabila kasus ini kembali dilakukan penyelidikan, kata Rezky, pihaknya telah mendapatkan rujukan dokter yang dapat melakukan visum kepada para korban. “Visum baru. Kami ada rujukan dokter lain,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam penanganan kasus sebelumnya, hasil asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Luwu Timur menyatakan ditemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak pelapor kepada ayahnya. Namun, temuan P2TP2A itu sendiri disebutkan memberi ruang kritik dalam proses penanganannya.
“Trauma hanya salah satu gejala yang bisa muncul. Bisa tidak juga. Itu keterangan dari psikolog P2TP2A Makassar. Jadi belum tentu trauma. Bisa jadi bentuknya lain,” ungkapnya.
Desakan pengusutan kembali kasus tersebut juga ramai di Twitter dengan tagar #PercumaLaporPolisi.
Kasus ini diusut sejak Oktober 2019 silam dan telah dihentikan kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti. Pelaku yang berinisial SA dilaporkan oleh mantan istrinya, RA setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kala itu masih berusia di bawah 10 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan pihaknya akan meminta Divisi Profesi dan Pengamaman (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri turun tangan mendalami kasus itu.
Menurutnya, pendalaman terutama dilakukan karena ada perbedaan keterangan berdasar penuturan korban dan hasil penyelidikan Polres setempat. “Komisi III akan meminta agar Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk menyelidiki soal ini,” kata Arsul, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, keterlibatan Polri penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. “Inilah yang perlu diperiksa oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Mabes Polri dan Divisi Propam untuk menilai sikap kepolisian setempat,” katanya.
Selain itu, katanya, Polri juga harus memastikan hasil penyelidikan oleh Polres setempat dilakukan dengan benar atau tidak. Termasuk, sikap aparat kepolisian setempat dalam merespons laporan kasus tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang melabeli hoaks pada berita Project Multatuli soal pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya. Laporan tersebut terbit pada Rabu (6/10/2021) dan direspons Polres Luwu Timur pada hari yang sama.
“Mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi,” ujar Ketua AJI Indonesia Sasmito, Kamis (7/10/2021).
Sementara, Mabes Polri memberikan sinyal peluang dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan itu.
Kasus asusila itu dilaporkan ibu korban, RA setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anak-anaknya pada tahun 2019 silam. Kala itu anaknya masih berusia di bawa 10 tahun.
Ibu bersama anaknya yang mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Makassar merespons upaya Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. [wip]