(IslamToday ID) – TNI AD membebastugaskan Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar dari jabatannya pada Jumat (8/10/2021) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PM AD) Letjen Chandra W Sukotjo, dalam keterangannya dalam Instagram resmi TNI AD, Sabtu (9/10/2021).
Junior sebelumnya membuat surat terbuka bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada September 2021 lalu. Surat itu terkait adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Ciputra International di Manado.
Junior dalam suratnya meminta Polri tak perlu membuat surat panggilan kepada Babinsa yang dimintai bantuan oleh seorang warga. Warga bernama Ari Tahiru itu merupakan warga setempat yang menurut Junior tanahnya diduduki oleh PT Ciputra International. Junior menjelaskan bahwa Ari adalah seorang buta huruf yang merupakan ahli waris tanah.
Saat surat dibuat, Ari tengah ditahan oleh kepolisian. Junior mengatakan Babinsa ditugaskan untuk membantu rakyat di sekelilingnya. Surat ini kemudian ramai di jagad dunia maya.
Menurut Chandra, Puspom AD telah melakukan klarifikasi pada Junior di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22 hingga 24 September 2021 lalu. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi terkait pernyataan Junior. Dari pemeriksaan itu, Puspom AD menyimpulkan Junior telah melanggar hukum.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar),” kata Chandra seperti dikutip dari Tempo.
Surat pembebasan tugas Junior sebagai Irdam Merdeka ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 lalu. Menurut Chandra, Junior kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Sementara itu, LBH Manado menyayangkan langkah TNI AD yang membebastugaskan Brigjen Junior Tumilaar dari jabatannya. Bahkan LBH menilai ada potensi kriminalisasi dalam kasus tersebut.
“Upaya yang dilakukan Brigjen Junior sebagai bentuk perhatian terhadap rakyat kecil yang miskin, buta hukum dan tertindas bisa berlanjut dengan panggilan polisi terhadap dirinya. Hal tersebut kami nilai sangat tidak tepat dan beralasan menurut hukum,” kata Ketua LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, Ahad (10/10/2021).
Frank mengatakan dalam kasus itu ada kecacatan atau inprosedural dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Junior. Pencopotan itu pun dinilai tidak tepat dan tidak memiliki rasa keadilan.
“Negara semestinya hadir untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan, memberikan penghargaan kepada alat negara TNI AD Brigjen Junior yang telah berpihak kepada rakyat kecil, dan bukan sebaliknya,” katanya.
Ia mengatakan kasus Junior membuktikan bahwa masih ada prajurit TNI yang memiliki perhatian terhadap masyarakat kecil. Padahal, LBH Manado sebelumnya kerap mengadvokasi kasus perampasan tanah, dan berhadapan dengan anggota TNI atau Polri yang jadi tameng perusahaan.
“Kami LBH Manado mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada Brigjen Junior yang begitu berani dan lantang dalam membela hak rakyat kecil yang tertindas. Dan kami berharap kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum dapat diberikan oleh negara kepada Brigjen Junior,” kata Frank. [wip]