ISLAMTODAY ID (SOLO)— Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) mengecam keras aksi oknum polisi pembanting mahasiswa di Tanggerang pada Rabu (13/10). Oknum aparat berinisial NA dinilai telah merusak citra humanis Polri dan harus diproses hukum.
Ketua SMIJ, Yusuf Suparno dalam konferensi persnya di di RM Bakso Kadipolo, pada Kamis (14/10) mendesak kepolisian untuk tindak tegas oknum polisi yang dinilai telah merusak citra humanis Polri. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk memberlakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
“Polisi tersebut harus dihukum sesuai peraturan yang ada!,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan mengapa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang ada salah satunya ialah untuk mempertahankan profesionalisme kepolisian. Selain itu untuk bisa menimbulkan efek jera.
“Untuk menciptakan efek jera dan mempertahankan profesionalisme kepolisian,” tutur Yusuf.
Yusuf menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh aparat itu sangat tidak manusiawi. Bahkan tindakan aparat juga tidak bisa diteriam oleh nalar.
“Kejadian tidak manusiawi aparat kepolisian dalam menangani massa mahasiswa yang tergabung dalam aksi damai dalam rangka HUT Kota Tangerang dimana salah satu oknum polisi telah membanting dengan keras ke tanah/ jalan yang secara nalar tidak dibenarkan,” ucap Yusuf.
Ia menambahkan apa yang dilakukan oleh mahasiswa dan juga aparat kepolisian memiliki aturan main yang jelas, tidak bisa sembarangan. Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh para mahasiswa di Tanggerang pada Rabu (13/10) itu sudah dijamin undang-undang.
Pada saat yang sama aparat kepolisian juga memiliki pedoman untuk melakukan penanganan massa. Artinya pihak kepolisian bisa melakukan tindakan yang lebih manusiawi, humanis sebagaimana tagline Polri yang baru.
Yusuf berharap kepolisian sungguh-sungguh dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Terutama dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif, komunikatif dan humanistik.
“Meminta kepada kepolisian untuk benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penjaga ketertibannya masyarakat dengan mengutamakan pendekatan persuasif, komunikatif dan humanistik,” tegas Yusuf.
Untuk itu SMIJ dalam rilisnya menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai bentuk keprihatinan atas peristiwa kebrutalan aparat keamanan di Tanggerang. Berikut sembilan pernyataan sikap SMIJ:
- Mengutuk dan mengecam sikap represif aparat dalam menghadapi massa.
- Meminta agar kepolisian menindak tegas oknum polisi yang telah merusak citra humanis yang dibentuk Polri saat ini.
- Untuk menciptakan efek jera dan mempertahankan profesionalisme kepolisian maka oknum polisi tersebut harus dihukum sesuai peraturan yang ada.
- Meminta kepada kepolisian untuk benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penjaga ketertibannya masyarakat dengan mengutamakan pendekatan persuasif, komunikatif dan humanistik.
- Meminta kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk menghormati hak asasi manusia dalam mengeluarkan dan menyampaikan pendapat karena juga dilindungi UU.
- Meminta kepada adik-adik mahasiswa untuk terus aktif andil nyata dalam memperbaiki dan menjaga bangsa Indonesia.
- Meminta kepada pejabat rektorat agar mendukung upaya civiatas akademika dan mahasiswa dalam menyampaikan pemikiran sesuai apa yang dipelajari di bangku kuliah.
- Meminta kepada masyarakat untuk saling mendukung dan membantu dalam menjaga bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia adalah milik rakyat Indonesia.
- Meminta Komnas Ham menginvestigasi dugaan pelanggaran ham yang dilakukan oknum polri.
Penulis: Kukuh Subekti