(IslamToday ID) – Pemerintah telah mengumumkan evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 2 November 2021 mendatang.
Keputusan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 dan 54/2021.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah kembali melonggarkan sejumlah ketentuan. Setidaknya, ada lima aturan baru PPKM yang mulai berlaku mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).
Berikut selengkapnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia:
– Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2. Tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta mengatur waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
– Kapasitas bioskop untuk kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Sementara untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2.
– Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik dan akan dilakukan testing secara acak pada sopir logistik.
– Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.
– Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1. [wip]