(IslamToday ID) – Pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
“Pemindahan status Ibukota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN (…) dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) draf RUU IKN.
Meski UU IKN nantinya disahkan, kedudukan, fungsi, dan peran Ibukota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut baru akan berubah ketika terbit Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
Lebih lanjut, untuk memindahkan ibukota, Presiden Jokowi harus berkonsultasi lebih dulu dengan DPR. Pemerintah dapat menentukan lembaga mana yang tidak pindah ke IKN.
“Pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (3) seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.
“Ketentuan mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibukota Negara oleh Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kewenangan dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (6).
Dalam draf RUU IKN juga diketahui bahwa ibukota baru di Kalimantan Timur berada di atas wilayah seluas 256.142 hektare.
“IKN (…) meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektare dengan batas wilayah,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 1.
IKN di Kalimantan Timur akan berbatasan dengan beberapa wilayah. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian, di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Lalu, di sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Wilayah IKN ini meliputi kawasan IKN yang merupakan lokasi inti pusat pemerintahan seluas 56.180 hektare. Kemudian, terdapat pula kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.
Presiden Jokowi menyiapkan dana senilai Rp 510,79 triliun di APBN 2022 untuk pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur.
Hal ini tertuang di Perpres No 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021. [wip]