(IslamToday ID) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk menjelaskan secara rinci ihwal dasar terbitnya regulasi terkait dengan kewajiban tes PCR sebelum naik pesawat. Sebab, beberapa hari terakhir ini masyarakat dibuat bingung dengan munculnya peraturan baru tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2×24 jam.
“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan seperti dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, ia meminta agar harga tes PCR bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.
“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2×24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” kata Puan.
Ia mempertanyakan lahirnya kebijakan di saat kini kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Padahal sebelumnya setiap calon penumpang hanya cukup melakukan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
“Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” jelas Puan.
Menurutnya, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona.
Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” ujarnya.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” lanjutnya.
Mantan Menko PMK ini meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.
Ia mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.
“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujar Puan.
Di sisi lain, katanya, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.
Sebab alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus corona.
“Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucap Puan.
Ia berharap agar pemerintah lebih memprioritaskan seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif. Ia menyebut, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.
“Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes Covid. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” pungkasnya. [wip]