(IslamToday ID) – Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 90 daerah ditahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena beberapa persyaratan administrasi belum diselesaikan oleh pemerintah daerah tersebut.
“Penyaluran TKDD terkontraksi 14 persen (Rp 541,47 triliun). Penyebabnya karena 90 pemerintah daerah belum memenuhi syarat salur DAU,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/10/2021).
Penyaluran DAU sendiri sampai akhir September hanya sebesar Rp 306,29 triliun atau turun 4,7 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 321,3 triliun.
Padahal, ia menjelaskan syarat untuk penyaluran DAU di masa pandemi ini tidak sulit. Pemda hanya perlu menyerahkan laporan belanja wajib dan laporan pelaksanaan telah membelanjakan 8 persen dari total belanja DAU-nya untuk penanganan Covid-19.
“Ini Pemda tersebut belum menyampaikan laporan. Makanya belum kita transfer dana alokasi umumnya dan dana bagi hasil (DBH)-nya,” kata Sri Mulyani.
Untuk DBH, hingga akhir September 2021 yang sudah disalurkan mencapai Rp 60,05 triliun atau turun cukup tajam yakni 14,2 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 69,99 triliun.
Meski tidak menjelaskan daerahnya secara rinci, ia menyebutkan 90 daerah ini terdiri dari 78 kabupaten, 6 kota dan 6 provinsi. Sehingga ia meminta agar Pemda yang belum memenuhi syarat salur bisa segera melengkapinya. [wip]