(IslamToday ID) – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022. Menurutnya, kenaikan UMK tersebut demi pemulihan kesejahteraan rakyat setelah didera pandemi Covid-19.
“Saya mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih pada tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional,” tulis Puan di akun Twitternya @puanmaharani_ri, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, kenaikan upah akan mampu membangkitkan daya beli buruh. Selain itu, kesejahteraan mereka juga akan meningkat.
“Seperti yang kita tahu tidak sedikit dari kawan-kawan buruh mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19,” lanjut Puan.
Adanya wacana kenaikan UMK oleh pemerintah, menurutnya, menunjukkan pemulihan ekonomi nasional tengah berjalan. Apalagi ini dibarengi dengan keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Adanya rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan on the track. Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar, dan DPR akan terus melakukan pengawalan,” pungkasnya. [wip]