(IslamToday ID) – Banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait pemecatan dirinya oleh Partai Demokrat ditolak.
Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung (MA). Putusan itu telah dibacakan 18 Oktober 2021 lalu.
“Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/10/2021).
Kuasa hukum DPP Demokrat Mehbob mengatakan, sebelumnya Jhoni Allen menggugat pemecatannya dari Demokrat. Jhoni dipecat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang sama.
“Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.
Menurut Mehbob, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga untuk menunda-nunda proses PAW sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
“Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR,” tutupnya.
Belum ada pernyataan dari Jhoni Allen terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.
Jhoni sendiri saat ini menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB yang belakangan susunan pengurusnya tak mendapat pengukuhan dari Kementerian Hukum dan HAM. [wip]