(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan rencana Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan yang akan mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) tak memiliki dasar hukum. Namun jika LSM tersebut mendapatkan pendanaan dari luar negeri, mereka harus memberikan laporan ke pemerintah.
“Gak ada tuh, kecuali mereka (LSM) mendapatkan dana bantuan luar negeri ya. Bukan audit, tapi laporan dari LSM,” kata Margarito seperti dikutip dari Liputan 6, Selasa (16/11/2021).
Laporan itu berupa pemberitahuan mengenai kegiatan LSM yang diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri dan Bappenas RI. “Saya tidak terlalu jelas apa dasar hukumnya untuk pemerintah mengaudit LSM,” katanya.
Amanat untuk menyerahkan laporan kepada pemerintah bagi LSM yang mendapatkan pendanaan dari luar negeri, menurut Margarito, tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
“Kalau enggak dapat dari luar negeri enggak apa-apa (tidak menyerahkan laporan). Apa yang mau diaudit,” ujarnya.
Tapi jika LSM itu mendapatkan hibah pemerintah, lanjut Margarito, mereka wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban mengenai peruntukan dana hibah tersebut.
Margarito membaca semangat Luhut untuk mengaudit LSM lantaran pertarungannya dengan orang-orang KontraS. “Itu yang paling dekat untuk diidentifikasi sebagai penyebab terbesar dari gagasan itu,” tandasnya.
Menko Luhut berencana untuk mengaudit LSM lantaran dianggapnya telah menyebarkan kabar bohong. Pernyataan itu dilontarkan dalam sebuah sesi wawancara di salah satu stasiun TV swasta. Luhut sendiri tak memerinci audit macam apa yang bakal dilakukan. [wip]