(IslamToday ID) – Untuk kesekian kalinya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang menvonis bebas terdakwa korupsi. Kali ini vonis bebas diterima oleh Adrian Hendri Prasetyo dalam kasus korupsi BRI Cabang Pangkalpinang yang merugikan negara hingga Rp 43 miliar.
Putusan bebas ini menambah daftar panjang vonis bebas terhadap terdakwa korupsi di Bangka Belitung oleh majelis hakim PN Pangkalpinang.
Diketahui, pembacaan vonis bebas terhadap Adrian dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Pangkalpinang, Iwan Gunawan yang didampingi dua hakim anggota, MHD Takdir dan Warsito pada Rabu (17/11/2021) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Ardian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang menelan kerugian sebesar Rp 43.800.000.000 tersebut.
“Menyatakan terdakwa Adrian Hendri Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider,” kata Iwan membacakan amar putusannya seperti dikutip dari Forum Keadilan Babel.
Padahal sebelumnya, terdakwa Adrian dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir.
Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa Adrian juga dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000, ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
Terkait vonis bebas tersebut, JPU Eko Putra Astaman menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. “Tentunya kami JPU akan melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi, akan tetapi apapun keputusan hakim hari ini harus dihormati,” kata Eko.
Terpisah, Humas PN Pangkalpinang, Hotma mengatakan terhadap putusan tersebut, hakim ketua telah menyampaikan bagi JPU dan penasihat hukum yang tidak sependapat dengan putusan tersebut dipersilakan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum lain, paling lama dalam tenggang waktu tujuh hari ke depan setelah putusan disampaikan.
“Dan mengenai pertimbangan hukum dari majelis hakim hingga memutus bebas terdakwa tersebut kiranya dapat dibaca putusannya secara utuh,” kata Hotma.
Seperti diketahui, selama tahun 2021 ini sudah ada empat kasus besar yang merupakan tindak pidana korupsi di Bangka Belitung yang divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor PN Pangkalpinang. Yakni kasus vonis bebas pengusaha timah Agustino alias Agat, Ali Syamsuri (mantan KULB PT Timah Tbk), Tayudi alias Ajang Direktur CV MBS, dan yang terbaru, Adrian Hendri Prasetyo yang merupakan mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Pangkalpinang. [wip]